Lombok Timur – Puskesmas Sukaraja hanya memberikan pelayanan rawat inap kepada pasien yang memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, BAB II Pasal 3 tentang Kriteria Kegawatdaruratan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya, mengancam nyawa atau membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak Puskesmas Sukaraja menyatakan tidak dapat menerima pasien rawat inap yang tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan dengan regulasi Kementerian Kesehatan serta keterbatasan fasilitas Puskesmas dalam menangani pasien non-gawat darurat.
Namun, aturan tersebut justru menjadi alasan banyaknya penolakan pasien rawat inap di Puskesmas Sukaraja dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah warga mengaku kecewa karena pasien dengan kondisi sakit yang membutuhkan perawatan tidak dapat dirawat inap hanya karena tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai Permenkes.
Menanggapi hal itu, Fauzul Haryandi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meskipun Puskesmas terikat pada regulasi, seharusnya ada kebijakan yang lebih bijak dan berpihak kepada masyarakat.
“Saya memahami Puskesmas harus mengikuti aturan dari Kementerian, tetapi perlu juga melihat kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai aturan ini malah menghambat pelayanan kesehatan masyarakat” ujar Fauzul Haryandi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas tetap humanis, merata, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, KTU Puskesmas Sukaraja sekaligus PLT Kepala Puskesmas Ashadi Lutfi yang dikomfirmasi media ini belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Lombok Timur Eli Widiani melalui Grup WA BPJS Kesehatan mengungkapkan, terkait rawat inap, rawat inap perlu atau tidak yang paling tau pastinya dokter di faskes tersebut.
“Kalau memang perlu rawat inap, harusnya tidak ada alasan menolak pasien tersebut dirawat inap,”katanya.
Ia juga mengatakan, terkait dengan permenkes yang menjadi acuan ini, permenkes ini berlaku nasional. Dan sebenarnya tidak ada perubahan dari sebelumnya.(01)







