Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) menyepakati percepatan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Tahapan persiapan akan dimulai 27 Juli 2026, sementara hari pemungutan suara dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat 19/6/2026. Rapat dihadiri anggota Komisi I DPRD, Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta pengurus FKKD.
Sekda menjelaskan, pemda sejak awal menunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum Pilkades serentak. Regulasi itu merupakan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah konsultasi ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, pemda mendapat arahan agar segera menyiapkan seluruh tahapan dengan mempertimbangkan ketepatan waktu dan kesiapan daerah.
“Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” ujar H. Muhammad Juaini Taofik.
Sebelumnya pemda mengusulkan tahapan dimulai 3 Agustus 2026 dengan pencoblosan 3 Februari 2027. Jadwal itu disusun dengan mempertimbangkan tahapan persiapan, penyusunan regulasi, hingga pencoblosan.
“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit,” tegas Sekda.
Sementara Ketua FKKD Lombok Timur Khairul Ihsan menyampaikan aspirasi agar Pilkades dilaksanakan paling lambat Desember 2026. Menurutnya, kepastian jadwal dibutuhkan bakal calon untuk persiapan dan sosialisasi.
“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya.
Setelah pembahasan panjang, forum menyepakati percepatan. Tahapan yang semula 3 Agustus 2026 dimajukan ke 27 Juli 2026. Pemungutan suara yang semula 3 Februari 2027 dimajukan ke 27 Januari 2027.
Percepatan mempertimbangkan kondusivitas wilayah, percepatan berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa yang dinilai kurang efektif jangka panjang, serta pengurangan beban biaya calon kepala desa.
Dengan kesepakatan ini, seluruh pihak berharap Pilkades Serentak Lombok Timur berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan serta pelayanan masyarakat desa.(01)







