Lombok Timur – Salah satu Masyarakat Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur mengklaim memiliki Hak atas Tanah Pasar Tanjung Luar.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemda Lombok Timur Biawansyah Putra mengungkapkan, bukan hanya tanah pasar tanjung luar yang digugat, melainkan Darmaga tanjung luar yang merupakan pemberian dari Provinsi NTB juga di gugat.
“Untuk proses tanah pasar tanjung luar yang digugat saat ini sedang dalam proses mediasi,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at (23/02).
Ia mengungkapkan, untuk gugatan tanah pasar tanjung luar sebenarnya dilakukan pada tahun 2024 yang lalu. Hanya saja, hasil gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat tidak di terima. Sehingga pada tahun 2025 ini warga yang mengklaim memilikinya kembali mengajukan gugatan.
“Sekarang masih sedang tahap mediasi,”jelasnya.
Begitu juga dengan Darmaga tanjung luar ini katanya diklaim oleh warga setempat yang merupakan tanah ahli waris. Padahal Pemda sendiri sudah memiliki surat kepemilikan yang sah. Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak Pemda
“Kalau berbicara sertifikat kita sudah punya, tapi warga tetap saja mengklaim itu haknya,”jelasnya
Atas dasar surat dan bukti yang dimiliki oleh Pemda, pihaknya tidak akan pernah gentar menghadapi gugatan apapun. “Intinya setiap gugatan yang ada, siap kita jawab sampai dengan titik terakhir, “ujarnya.(01)







