Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 6 Mei 2025 06:59 WITA ·

Wabup Lotim Tanggapi Kasus Chromebook Yang Telan Anggaran 32 Miliar


 Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur H Moh Edwin Hadiwijaya menanggapi penanganan kasus Chromebook yang diusut kejaksaan Negeri Lombok Timur dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Menurut Orang nomor dua di Lombok Timur ini, penanganan kasus Chromebook saat ini sedang berjalan dengan baik di kejaksaan.

“Biarkan hukum sedang bekerja, “katanya dengan singkat usai menghadiri paripurna di kantor DPRD Lombok Timur Senin (05/05).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) pada bidang pendidikan untuk sekolah dasar di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang tahun anggaran 2022.

“Bahwa pada hari, Rabu 30 April 2025 Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Made Bayu Pinarta Jum’at (22/05).

Ia menjelaskan , kasus pengadaan Tehnologi dan Infomarmai dan Komunikasi tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Sebesar Rp.32.438.460.000,- Masuk Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.

Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.

Selanjutnya dalam tindakan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara.

“Pada saat ini, kita terus melakukan pengumpulan barang bukti dan menemukan tersangka pada pad kasus ini,”ujarnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 928 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lotim Digitalkan Bansos, 2.576 Agen Turun Data 140 Ribu KK Lewat Portal Perlinsos

31 Juli 2026 - 12:17 WITA

Wisatawan Lombok Timur Kini Terlindungi! Bayar Rp1.000 Dapat Asuransi Rp10  juta

31 Juli 2026 - 10:05 WITA

Kejari Lombok Timur Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemda Apresiasi Lewat MoU Bantuan Hukum

29 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Trending di Lombok Timur