Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 31 Jul 2026 10:05 WITA ·

Wisatawan Lombok Timur Kini Terlindungi! Bayar Rp1.000 Dapat Asuransi Rp10  juta


 Foto: Bupati lombok timur H Haerul Warisin didampingi PLT Kepala dinas Pariwisata H Mirayang (kuning) menggandeng PT Asuransi jasaraharja Putra untuk memberikan perlindungan bagi wisatawan Perbesar

Foto: Bupati lombok timur H Haerul Warisin didampingi PLT Kepala dinas Pariwisata H Mirayang (kuning) menggandeng PT Asuransi jasaraharja Putra untuk memberikan perlindungan bagi wisatawan

Lombok Timur— Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur resmi menggandeng PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk memberikan perlindungan bagi wisatawan. Penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan asuransi pelayanan umum atau _Public Liability_ untuk destinasi wisata dilakukan di Lombok Timur, Rabu (30/7).

Kerja sama ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung di tengah tingginya potensi wisata di Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan, keberadaan asuransi sangat penting mengingat jumlah destinasi dan pelaku wisata di daerahnya terus bertumbuh.

“Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu kabupaten yang memiliki beragam destinasi wisata, lengkap. Dan pelaku wisatanya banyak,” ungkapnya.

“Sehingga sangat cocok kalau sekarang para pelaku wisata ini tidak dia hanya sekadar mendapatkan kesenangan dalam berwisata, tetapi juga kenyamanan dan keamanan dari sisi asuransi yang mereka dapatkan,” lanjutnya.

Bupati juga menyinggung kondisi infrastruktur penunjang pariwisata yang diakui belum optimal. Namun ia menegaskan Pemkab akan terus membenahi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pemda akan terus berupaya membenahi sesuai urusan dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten,” tegas Haerul Warisin.

Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Kantor Cabang Mataram, Dian Syaiful Rokhman, mengapresiasi sinergi dengan Pemda Lombok Timur. Ia menjelaskan skema perlindungan yang diberikan melalui kerja sama ini.

“Keberadaan kerja sama ini akan memberikan pelindungan kepada Pengelola/Operator objek wisata atau fasilitas umum kepada Pengguna Jasa/Pengunjung objek wisata atau fasilitas umum atas kelalaian selama berada dalam kawasan wisata,” jelas Dian.

Perlindungan mencakup risiko kecelakaan yang menyebabkan pengunjung cacat tetap, membutuhkan perawatan, hingga meninggal dunia.

Dengan premi hanya Rp1.000 per pengunjung, manfaat yang didapat mencapai hingga Rp10 juta.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama khusus untuk perlindungan _public liability_ di destinasi wisata Otak Kokoq Joben. Perjanjian ditandatangani antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan Pemda Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata.

Pemkab berharap, dengan adanya asuransi ini kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Lombok Timur semakin meningkat, sekaligus mendorong pengelola wisata agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pengunjung.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Lombok Timur Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemda Apresiasi Lewat MoU Bantuan Hukum

29 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Konfercab PMII Lotim Tahun 2026, Ihwan Nawadi Najar Nahkodai PMII Lotim 

27 Juli 2026 - 09:48 WITA

19 SD Lombok Timur Teken PKS Revitalisasi Tahap 2 di Surabaya

27 Juli 2026 - 07:38 WITA

Trending di Lombok Timur