Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 19 Sep 2026 13:57 WITA ·

Pengurus PMII Lombok Timur Periode XXIII Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat Tertindas


 Pengurus PMII Lombok Timur Periode XXIII Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat Tertindas Perbesar

Lombok Timur – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII resmi dilantik pada Jumat, 18 September 2026.

Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi untuk memperkuat kaderisasi internal dan menegaskan arah gerakan sosial PMII di Lombok Timur.

Ketua PMII Cabang Lombok Timur M. Ikhwan Nawadi fajar dalam sambutannya menegaskan komitmen organisasi untuk tetap berada di barisan masyarakat, terutama kelompok yang mengalami ketidakadilan.

Ia menyatakan, PMII tidak akan tinggal diam ketika terjadi ketimpangan di tengah masyarakat.

“PMII akan tetap bersama masyarakat yang tertindas. Ketika ada ketidakadilan dan masyarakat membutuhkan pembelaan, PMII harus hadir dan menjadi yang pertama turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka,” tegasnya.

Menurutnya, gerakan PMII tidak boleh berhenti pada ruang diskusi dan kajian. Hasil kajian harus menjadi landasan sikap dan diterjemahkan menjadi aksi nyata dalam mengawal kepentingan publik.

Selain pengawalan isu sosial, Ketua Cabang menekankan pentingnya penguatan kaderisasi sebagai fondasi utama organisasi.

Ia mendorong jajaran pengurus baru untuk memperkuat proses kaderisasi secara berjenjang, mulai dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), pendampingan kader, hingga penguatan di tingkat rayon dan komisariat.

Kaderisasi yang sistematis diharapkan mampu melahirkan kader yang kritis, berpihak pada masyarakat, serta responsif terhadap persoalan sosial di Kabupaten Lombok Timur.

Sementara itu, Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Lombok Timur Irwan Syafari dalam kesempatan yang sama turut menyoroti polemik data desil yang berkembang di masyarakat.

Ia menanggapi pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyebut pengelolaan data desil diatur oleh pemerintah desa. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diluruskan berdasarkan regulasi dan pembagian kewenangan yang berlaku.

“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul pemahaman bahwa seluruh persoalan desil merupakan kewenangan desa, sementara terdapat mekanisme dan kewenangan lain yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data desil agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pelantikan Pengurus PMII Cabang Lombok Timur periode ke-XXIII ini diharapkan menjadi titik awal penguatan organisasi, baik pada aspek kaderisasi maupun gerakan sosial, dengan tetap menjaga independensi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.(01)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Lotim Ucapkan Terima Kasih, 214 Satuan Pendidikan Dapat Revitalisasi dari Pemerintah Pusat. 108 Jenjang SD

20 September 2026 - 10:01 WITA

Puskesmas Rensing Terang Benderang, Pelayanan Suram, Pasien Sakit Ditolak

19 September 2026 - 11:56 WITA

Bupati Lotim Terima Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Asri Terbaik Regional Maluku – Nusa Tenggara

18 September 2026 - 09:20 WITA

Jawab Keluhan Antrean Obat, RSUD dr. R. Soedjono Selong Buka Depo Farmasi Baru

16 September 2026 - 20:33 WITA

82 PAUD di Lombok Timur Dapat Revitalisasi, Bupati: Peluang Tambahan Masih Terbuka Hingga Akhir September

15 September 2026 - 22:25 WITA

Olimpiade Madrasah, Madrasah Swasta Gilas MIN dan MTsN Negeri

14 September 2026 - 11:08 WITA

Trending di Lombok Timur