Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan lombok timur.
Dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku pendidikan pada masing -masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar yang bersumber dana dari APBN TA 2021 sampai dengan tahun 2025.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRIN 03/N.2.12/Fd.1/08/2025, tanggal 07 agustus 2025, Sebanyak 21 Ketua Kelompok Kerja Sekolah (KKKS) akan diperiksa,”tulis surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto.
Adapun pemanggilan kepada 21 KKKS ini, akan dilaksanakan dengan jadwal yang berbeda – beda.
“Berdasarkan undangan yang ada, dan untuk hari senin tanggal 11 Agustus, ada lima KKKS yang akan di panggil, selong, terara, masbagik, labuhan haji, dan KKKS kecamatan sikur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Hendro Wasisto yang dikompirmasi media ini belum memberikan jawababan, begitu juga kasi intel kejaksaan negeri lombok timur ugik Ramantyo juga memberikan jawaban.(01)







