Lombok Timur – Putusan Hakim terkait dengan Chromebook sudah keluar beberapa hari yang lalu.
Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 62/Pid.sus.TPK/2025/PN Mtr memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta – fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy (Mantan bupati lombok timur) dan Muhammad Juani Taofik ( Sekda kab Lombok Timur) sesuai dengan perundangan – undangan.
Menimbang. bahwa perintah tersebut merupakan bagian dari kewajiban moral dan yuridis Majelis Hakim untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab;
Menimbang., bahwa dengan demikian penanganan perkara aquo tidak berhenti pada Terdakwa semata, melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan substantif, Menimbang. bahwa dipersidangan terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi Ahmad Azroi, Saksi Harurrazak Hanafie, Saksi Zainal Abidin
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022, dengan memeriksa kembali mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
Perintah tersebut terungkap dalam putusan perkara terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Hakim ad hoc Fadhli Handra saat membacakan pertimbangan, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” ujar Fadhli.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat dikonfirmasi media ini selasa (12/05) berdalih kalau putusan pengadian mataram itu belum di terimanya secara lengkap.
“Belum sepenuhnya kami terima, jadi belum lengkap,”katanya singkat.(01)







