Lombok Timur – Polres Lombok Timur berhasil menangkap Pelaku pembunuhan warga atas nama Hj Elong (51) tahun alamat KP Turingan, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgebaya (Lotim) tanggal 22 Pebruari yang lalu.
Pelakunya sendiri atas nama Sahir alias H Liong yang merupakan warga Pl Langkoitang, Desa Balo- Baloang, Kecamatan liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan yang tega membunuh korban karena terbakar api cemburu.
Wakapolres Lombok Timur yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta saat komperensi pers mengatakan sebelum melakukan pembunuhan kepada pacar sekaligus korban, pelaku menemui korban untuk menanyakan apakah korban berselingkuh dengan orang lain. Namun sebelum menanyakan itu, pelaku terlebih dahulu bersetubuh dengan korban.
“Setelah pelaku puas bersetubuh, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan kayu yang sebelumnya disiapkan oleh pelaku sendiri,”ujarnya.
Setelah korban tersungkur di lantai akibat dipukul kayu, korban ternyata masih hidup dan ingin berterilak minta tolong, kemudian pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab korban hingga korban tidak bernafas. Kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 wita, pelaku membawa mayat korban keluar dari rumah kontrakan korban untuk rencananya dibuang ke laut namun sebelum sampai pantai, mayat korban terjatuh di pinggir jalan gang.
“Melihat mayat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan mayat tersebut tergeletak di pinggir jalan,”kata Wakapolres.
Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya mayat yang ditemukan sambungnya,gabungan tim satreskrim polres lotim dan polsek pringgabaya, melakukan penyelidikan untuk mencari terduga pelaku yang membunuh korban dan mendapat informasi kalau pelaku atas nama sahir adalah orang yang terakhir bersama korban sebelum korban diketemukan
setelah diamankan ternyata benar kalau pelaku adalah orang yang membunuh korban dengan cara menganiaya dan membekap hidung dan mulut korban sampai meninggal dunia. pelaku beserta barang bukti terkait kemudian diamankan ke mapolres lotim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatan pelaku ini, pelaku sendiri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling berat hukuman mati,”tandasnya.(01)







