Lombok Timur — Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial B, 29 tahun, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang nongkrong di pinggir Jalan Utama, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Jumat 24 April 2026 pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah dibawa ke Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat.
Arie menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/27/III/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB tanggal 12 Maret 2026. Korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, warga Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi Selasa 10 Maret 2026 dini hari. Saat itu korban berinisial S sedang duduk di Pantai Suryawangi, Labuhan Haji, bersama seorang saksi berinisial P. Sekitar pukul 23.00 Wita, datang seorang pria mengendarai Honda PCX putih yang mengaku akan membawa keduanya karena sudah larut malam.
Pria tersebut meminta korban dan saksi menyerahkan telepon genggam, lalu menyuruh mereka mengikutinya. Di tengah jalan wilayah Kelayu, saksi P disuruh pergi dengan alasan agar tidak ikut ditangkap. Pelaku kemudian membonceng korban S dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.
Namun korban justru dibawa berputar-putar hingga pukul 03.00 Wita. Korban kemudian dibawa ke jalan pinggir hutan Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, pelaku mengembalikan HP milik korban namun tidak mengembalikan HP milik saksi P, lalu mengantar korban pulang.
Ia mengungkapkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2026/SPKT/Polres Lotim/Polda NTB, tanggal 12 Maret 2026. TKP kekerasan seksual berada di Jalan Karang Baru, Kecamatan Terara, Kabupaten Lotim pada 10 Maret 2026 pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan. “Kami masih melakukan pengembangan. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan UU Perlindungan Anak,” kata Iptu Arie.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah pada malam hari dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (01)








