Lombok Timur— Seorang pria berinisial MG diamankan aparat Polres Lombok Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Kecamatan Labuhan Haji, Senin malam (30/3) sekitar pukul 22.00 WITA.
MG diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan dan terindikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa ditekan oleh MG. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Akp Ari Kusnandar, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengatasnamakan profesi wartawan untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan atau menghapus pemberitaan tertentu jika permintaan tidak dipenuhi. Nilai yang diminta disebut mencapai Rp20 juta.
“Kami menerima laporan kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam OTT, polisi menyita uang tunai Rp8 juta, satu unit motor Honda PCX warna merah yang digunakan pelaku, serta tas dan dompet milik MG. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan sabu, sehingga polisi menduga aksi pemerasan dilakukan dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Kini kasus ditangani Satreskrim Polres Lombok Timur. Penyidik mendalami kemungkinan korban lain dan menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor bila mengalami atau mengetahui upaya pemerasan yang mencatut nama profesi wartawan.(01)







