Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 6 Okt 2026 13:49 WITA ·

Usai Diperiksa BKPSDM, Oknum PPPK Kabur Hindari Wartawan


 Foto : Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM Operator SDN 1 Sepapan Kecamatan Jerowaru usai di periksa BKPSDM selasa (06/10) Perbesar

Foto : Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM Operator SDN 1 Sepapan Kecamatan Jerowaru usai di periksa BKPSDM selasa (06/10)

Lombok Timur— Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM Operator SDN 1 Sepapan Kecamatan Jerowaru kembali menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (06/10).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berupa perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang wanita beberapa waktu lalu.

Pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan, AM yang mengenakan seragam dinas lengkap dengan jaket coklat dan topi hitam, langsung meninggalkan kantor BKPSDM menggunakan mobil Avanza warna silver bersama seorang temannya. Ia tampak menghindari awak media yang hendak meminta keterangan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, membenarkan pihaknya telah memanggil oknum PPPK tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.

Ia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama tim dari Inspektorat Lombok Timur dan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti.

Pemeriksaan mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerja PPPK yang mengatur kewajiban dan larangan. Salah satunya menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Tadi ada tim dari Inspektorat juga sudah hadir, kami sudah mendapatkan bukti yang kuat. Tinggal sekarang kami melakukan pendalaman ke perempuannya,” ujar Ahmad Sazali.

Menurutnya, kasus ini masuk dalam pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur. BKPSDM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perempuan yang terlibat.

Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin PPPK, sanksi yang mengemuka adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

“Untuk perempuan kita akan periksa secara online. Dia akui satu hotel. Dengan foto yang ada saat ini memang sudah kuat, tapi ingin kita perkuat lagi sehingga memerlukan bukti tambahan,” pungkasnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertahankan Prestasi, TPAKD Lombok Timur Terbaik se-Nusra Maluku-Papua

22 Oktober 2026 - 19:18 WITA

Punya 289 Ponpes, Wabup Dorong FKSPP Jadi Wadah Replikasi Keunggulan

22 Oktober 2026 - 16:32 WITA

Didorong Sahabat TANGGUH, Hulyani Siap Maju di Pilkades Danger 2027

22 Oktober 2026 - 12:17 WITA

Dukung SMK Go Global, SMKN 1 Keruak Jadi Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Teknis Aquaculture

22 Oktober 2026 - 12:06 WITA

Wakil Bupati Hadiri GPIPS NTB di Lombok Tengah, Lombok Timur Teken KAD Pangan

21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Didorong Warga, Abdul Halil Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Boyemare, Usung Visi MAPAN

21 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Trending di Lombok Timur