Lombok Timur— Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM Operator SDN 1 Sepapan Kecamatan Jerowaru kembali menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (06/10).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berupa perselingkuhan yang dilaporkan oleh seorang wanita beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan, AM yang mengenakan seragam dinas lengkap dengan jaket coklat dan topi hitam, langsung meninggalkan kantor BKPSDM menggunakan mobil Avanza warna silver bersama seorang temannya. Ia tampak menghindari awak media yang hendak meminta keterangan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, membenarkan pihaknya telah memanggil oknum PPPK tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.
Ia mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama tim dari Inspektorat Lombok Timur dan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti.
Pemeriksaan mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerja PPPK yang mengatur kewajiban dan larangan. Salah satunya menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Tadi ada tim dari Inspektorat juga sudah hadir, kami sudah mendapatkan bukti yang kuat. Tinggal sekarang kami melakukan pendalaman ke perempuannya,” ujar Ahmad Sazali.
Menurutnya, kasus ini masuk dalam pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur. BKPSDM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perempuan yang terlibat.
Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin PPPK, sanksi yang mengemuka adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
“Untuk perempuan kita akan periksa secara online. Dia akui satu hotel. Dengan foto yang ada saat ini memang sudah kuat, tapi ingin kita perkuat lagi sehingga memerlukan bukti tambahan,” pungkasnya.(01)






