Lombok Timur – Meninggalnya Salah satu Anggota DPRD Lombok Timur Rabihatun Dapil satu dari Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu yang lalu. Komisi Pemilihan Umum Masih menunggu surat dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) untuk menentukan siapa yang akan menggantinya
“Sesuai ketentuan kami akan melakukan verifikasi calon Paw setelah menerima surat dari pimpinan DPRD. Siapa calon pengantin nya tentu setelah selesai dilakukan verifikasi,”kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lombok Timur Muliadi pada media ini kamis (15/05).
Menurut dia, untuk menentukan siapa yang akan menggantikan DPRD yang meninggal tentunya yang pertama kali akan dilihat dari perolehan suara paling banyak.
“Tentu yang diverifikasi pertama kali adalah calon yg memiliki peroleh sura nomor urut 2 apakah masih memenuhi syarat atau tidak dan seterusnya,”ujarnya.
Hanya saja, sampai saat ini KPU belum bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu karena masih menunggu surat dari DPRD
“Menunggu sih tidak ya. Hanya saja ada kewajiban kami memproses permohonan Paw jika terdapat surat permohonan pergantian oleh pimpinan DPRD,”ujarnya.
Adapun perolehan suara D Hasil. Hasil perolehan suara dari caleg DPRD Kabupaten dapil 1 diantaranya:
1.Rabihatun mendapatkan suara sebanyak 6723
2.Hamdan S, PD. SD mendapatkan suara sebanyak 324
3. H Mahyudin, S.AP mendapatkan suara sebanyak 296
4. Khairul Azmi mendapatkan suara sebanyak 252
5. Fathul Mubin mendapatkan suara sebanyak 186
6. Andri Subandrio Muslim, S.Sos.I mendapatkan suara sebanyak 61
7. Rendi Al Kindi mendapatkan suara sebanyak 39
8. Ernawati mendapatkan suara sebanyak 16
9. Hendriawati hanya mendapatkan suara sebanyak 13 suara