Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2025 12:12 WITA ·

Kasus Chromebook Lotim Masih Misteri? Kejaksaan Masih Menunggu Hasil Audit


 Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo Perbesar

Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lotim.

“Untuk perkembangan kasus Chromebook ini kita masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), kalau sudah ada perkembangan, maka kami akan sampaikan langsung ke teman – teman media,”kata Kasi Intellijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo pada media ini Selasa (23/09).

Ia mengatakan, penghitungan kerugian negara di ajukan oleh kejaksaanpada pada bulan juni yang lalu ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTB pada bulan juli yang lalu. Akan tetapi, karena sampai sekarang hasilnya belum ada sehingga dilakukan pemeriksaan di lokasi yang berbeda.

“Kami dari bulan Juni pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke BPKP NTB. Akan tetapi, permintaan itu belum dapat diproses karena lembaga pengawas keuangan tersebut sedang menangani penugasan dari pusat,”tegasnya

“Kalau hasilnya sudah keluar, tentu kami akan sampaikan ke teman – teman, tapi sampai sekarang belum keluar, mohon bersabar,”tambahnya

Ugik mengungkapkan, hasil audit ini nantinya akan menjadi suatu alat bukti yang sah untuk sebuah perkara. “Tanpa ada hasil audit ini tentunya kami belum bisa menyampaikan,”katanya menegaskan.

Terkait dengan pernyataan publik yang menyebut kasus ini melempem atau jalan di tempat, dirinya memastikan kasus ini tetap berjalan. ” Kita ajukan audit sudab lama, tapi sampai sekarang kan hasilnya belum keluar, tunggu saja ya,”pintanya.

Seperti di ketahui kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi di sekolah dasar, senilai Rp32,4 milyar. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan saksi terkait proses pengadaan dan distribusi, serta pengecekan langsung di sejumlah sekolah dasar yang menerima perangkat tersebut. Berbeda dengan kasus nasional yang mencakup pengadaan selama 2020-2023 untuk SD-SMP, fokus penyidikan di Lotim hanya pada anggaran tahun 2022 khusus jenjang pendidikan dasar.(01)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal