Lombok Timur– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari tangan terduga, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 15,31 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel langsung bergerak ke lokasi.
“Terduga yang diamankan berinisial F, laki-laki, pekerjaan buruh, berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur,” jelas Iptu Fedy Miharja.
Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi, yaitu Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu di tangan kanan terduga. Di saku celana depan sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp157.000.
Petugas kemudian memeriksa sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik terduga. Di dalam jok motor ditemukan beberapa plastik klip berisi paket sabu dengan rincian tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, dan satu plastik klip lainnya.
Selain sabu seberat 15,31 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan uang tunai Rp157.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan penyelidikan sementara, F diduga berperan sebagai pengedar dan beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat ini terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Kami berharap masyarakat turut serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(01)







