Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2025 10:18 WITA ·

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda NTB Desak Produsen Kosmetik Berbahaya Dipidana


 Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda NTB Desak Produsen Kosmetik Berbahaya Dipidana Perbesar

Lombok Timur – Tindakan pemusnahan kosmetik ilegal yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dinilai belum cukup. Praktisi hukum NTB M. Agus Setiawan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya seharusnya ditindak secara pidana, terlebih jika pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Agus Setiawan lewat siaran tertulis. Selasa, (05/08/2025).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran atas pasal tersebut diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Jika seseorang atau pelaku usaha ditemukan menyimpan barang berbahaya itu, mestinya tidak cukup hanya dimusnahkan. Mereka harus dituntut secara pidana. Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong sebelumnya, pelaku usaha tersebut telah terbukti bersalah atas pelanggaran pasal yang sama. Ini artinya ada pengulangan tindak pidana,” tegasnya.

Menurut Agus, kasus ini merupakan delik murni, sehingga bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa perlu adanya laporan dari korban atau konsumen.

“Teman-teman kepolisian seharusnya bisa langsung bertindak. Ada temuan dari BPOM, ada unsur pengulangan, ini sudah cukup kuat untuk diproses hukum,” imbuhnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua KNPI NTB Taufik Hidayat lewat Dalam Group Fokus Lotim. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik usaha kosmetik ilegal.

“Harusnya tidak berhenti pada pemusnahan saja. BBPOM memang menjalankan tugas perlindungan masyarakat, tapi bagaimana dengan kerugian yang diderita konsumen? Pemilik usaha juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Taufik.

Ia menyebut pihaknya akan mendorong langkah tegas terhadap pelaku usaha kosmetik berbahaya dengan dua tuntutan utama yaitu Penutupan perusahaan dan Pertanggungjawaban hukum oleh pemiliknya.

Sebelumnya, BPOM melalui Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.04.25.100 tertanggal 22 April 2025 merilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya hasil intensifikasi pengawasan di awal tahun.

Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp5 miliar.(01)

Artikel ini telah dibaca 2,866 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal