Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2024 17:21 WITA ·

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Pipa SPAM Pantai Selatan


 Dok, Pipa proyek Spam Pantai selatan yang dibakar oleh tidak di kenal pada hari Kamis (04/01) Perbesar

Dok, Pipa proyek Spam Pantai selatan yang dibakar oleh tidak di kenal pada hari Kamis (04/01)

Lombok Timur – Personil Sat Reskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat dalam menangani peristiwa pembakaran 36 pipa Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara pada (04/01) lalu.

Setelah mengamankan delapan orang yang diduga kuat melakukan tindakan kriminal itu, akhirnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Penetapan para tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, S.IK saat dihubungi media ini. “Betul kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” katanya. Senin (08/01/2024).

Adapun kelima orang tersangka itu adalah HR (34), SU (41), SE (27), MH (55) dan MA (42) yang semuanya berasal dari Kecamatan Masbagik.

“Kelima tersangka ini berbeda peran, ada yang menuangkan solar, menyulut api, lalu mengumpulkan kelapa kering di atas pipa, lalu ada juga yang mencari kain kering untuk disulut api,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka itu, mereka saat ini menjalani penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” katanya. (01)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Tim Buser Polres Lotim Bekuk Dua Pencuri

30 April 2026 - 11:09 WITA

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

27 April 2026 - 18:10 WITA

Gauli Anak 14 Tahun, Burhan di Tangkap Polisi

24 April 2026 - 12:11 WITA

Maling Motor Diamuk Massa, Motor Pelaku Ikut Dibakar

22 April 2026 - 12:29 WITA

Trending di Hukum & Kriminal