Lombok Timur – Tim opanal Polres Lombok Timur bersama dengan Tim Opsnal Polsek Labuhan Haji berhasil meringkus Pelaku tindak pencegahan dana Pencurian pada hari Rabu (28/01).
Adapun pelaku yang berhasiil ditangkap ini atas nama Mayadi (43 )Laki – Laki, Alamat Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
“Pelaku ini berhasil di tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,”ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar
Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita l. Dimana pelapor saat itu sedang tidak berada di rumah. Dirinya mengetahui rumahnya di bobol maling setelah terangga melihat berbang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.
Adanya informasi itu, kemudian pelapor minta tolong agar di cek apakah ada kerusakan kemudian tetangga pelapor langsung memeriksa dengan cara masuk ke dalam rumah dan mendapat jendela dalam keadaan rusak dan terbuka.
kamudian pelapor segera pulang untuk memastikannya dar ketika pelapor badrumah dan langsuk masuk e dalam memeriksa barang yang hilang dan pelapor melihat TV merk LG 21 yang berada di ruang tamu sudah tidak adal kemudian barang antik berupa panci kuningan juga hilang.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 1000,000 da sekarang Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lombok Timur,”ungkapnya.(01)







