Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima hasil audit dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2017
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan penanganan penyidikan sumur bor hasil penghitungan kerugian negara telah diperoleh dari inspektorat provinsi NTB Pada minggu lalu.
“Tim penyidik sedang merampungkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, Keterangan Saksi ahli ahli surat serta barang bukti yang disita untuk dilakukan ekspose segera guna menentukan hasil dr penyidikan tersebut,”ujarnya.
Sebelumnya, Proyek ini mencuat sebagai dugaan sarat penyimpangan karena anggaran yang telah dicairkan penuh ternyata tidak sesuai dengan status penyelesaiannya. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ( SI) mantan kepala dinas pertanian yang bersangkutan diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian yang juga terlibat dalam pelaksanaan proyek sumur bor tersebut.
.” Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menindaklanjuti hasil audit BPK dan pendapat dari tim ahli untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum terhadap korupsi proyek tersebut,” ungkapnya.(01)







