Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 9 Jul 2025 19:20 WITA ·

Penarikan PBB-P2 Sesuai NJOP, Bupati Lotim: Pajak Warga Miskin Digratiskan


 Penarikan PBB-P2 Sesuai NJOP, Bupati Lotim: Pajak Warga Miskin Digratiskan Perbesar

Lombok Timur–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) di bawah kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati, H. Edwin Hadiwijaya terus melakukan berbagai terobosan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, salah satunya dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan piutang PBB-P2 di Lotim dari tahun 2014–2024. Menanggapi hal ini, Bupati membentuk Tim OPJAR untuk menertibkan penagihan pajak secara transparan dan akuntabel.

Jumlah objek pajak PBB-P2 tahun 2025 tercatat sebanyak 493.844, dengan jumlah SPPT mencapai 449.979 lembar. Sementara itu, total piutang PBB hingga akhir 2024 mencapai Rp55.110.311.000.

Bupati Iron  sapaan akrabnya menegaskan bahwa warga miskin yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai PBB Rp50.000 hingga Rp100.000 tidak akan ditarik pajaknya. Bahkan, mereka akan diberikan kompensasi dan bantuan sosial.

Selain itu, Pemkab Lotim juga membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tergolong tidak mampu, kecuali bagi pemilik properti dengan luas tanah dan bangunan besar. “Masyarakat yang rumahnya besar dan lahannya luas, ini yang akan kami prioritaskan penagihannya,” jelasnya.

Kenaikan PBB-P2 di Lotim terjadi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, Bupati menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan, karena NJOP di perkotaan dan pedesaan berbeda.

Untuk itu, tegas Bupati, masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai pajaknya, dipersilakan untuk mengajukan protes. Dikarenakan nilai tanah atau bangunan di pinggir jalan tentu berbeda dengan yang lokasi lebih pelosok meskipun ukurannya sama.

Bupati juga menyampaikan bahwa tim OPJAR telah dibekali dengan pendekatan humanis dan berbasis data dalam melakukan penagihan. Jika terjadi kesalahan data, masyarakat cukup menunjukkan bukti pembayaran untuk dilakukan perbaikan.

“Petugas tidak hanya menagih, tetapi juga melayani dengan baik karena ini bagian dari pelayanan publik,” tegas Bupati.

Selain itu, pungutan pajak yang sudah ditarik harus segera disetorkan ke kas daerah untuk digunakan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemkab memastikan kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan karena sistem pemantauan yang transparan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lotim berkomitmen menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.

Penagihan tunggakan PBB-P2 ini ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Melalui kerja sistematis dan terstruktur dari Tim Opjar, tunggakan pajak dapat ditekan, sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Pemkab Lombok Timur dalam memperbaiki tata kelola pajak daerah dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Artikel ini telah dibaca 581 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MTQ XXXII Tingkat Kecamatan Sakra Barat Resmi Dibuka, Dewan Hakim Diambil Sumpah

13 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Polresta Mataram Bubarkan Judi Sabung Ayam di Cakranegara

12 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Salurkan Bantuan Kesehatan kepada 193 Mustahik, BAZNAS Lombok Timur Perkenalkan Program Unggulan

12 Oktober 2026 - 12:18 WITA

MTQH XXXII Kecamatan Sakra Barat Dibuka Meriah, Soroti Lemahnya Pembinaan Guru Ngaji

12 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Krisis Air dan Kekeringan, Pemkab Lotim Gelar Shalat Istisqo di Halaman Kantor Bupati

8 Oktober 2026 - 12:47 WITA

Buka Bupati Cup IPSI 2026, Bupati Lotim: Silat Bukan untuk Cari Musuh

7 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Trending di Lombok Timur