Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera melimpahkan berkas (P21) Berkas kasus Korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang bersumber bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan tepatnya tanggal 10 desember akan dilakukan tahap 2 penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyedia kepada penutup umum.
“Artinya yang dalam waktu tidak lama atau singkat ini segera kita limpahkan pengadaan tipikor pada pengadaan negeri Mataram untuk kita sidangkan,”ujarnya dalam komperensi pers yang digelar (09/12).
Ia mengatakan, untuk kasus Chromebook ini, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 6 orang tersangkam dimana semua tersangka ini ada yang berasal dari penyedia, PPK dan lain – lain. Dan juga semua tersangka sudah di lakukan penahanan.
Adapun terkait dengan penambahan tersangka ini katanya berpeluang. Namun itu semua tergantung dari pengakuan para tersangka saat persidangan nanti.
“Kalau masalah penambahan tersangka tergantung keterangan dari tersangka saat persidangan, dari pengakuan itu tentunya kita akan usut kembali,”paparnya.
“Karena apapun pengakuan dari tersangka yang sudah di sumpah ini pasti akan diusut tuntas,”tambahnya.
Untuk diketahui, kejaksaan telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus Chromebook, diantaranya AS selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020-2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ selaku Marketing PT. JP Pres.
Kemudian pada hari selasa kemarin, penyidik kembali menetapkan tersangka sebanyak dua orang atas nama LH” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan “LA” selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media.(01)







