Lombok Timur – Dapur Makanan Bergizi (MBG) di Desa Jerogunung, Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Padahal, dapur yang melayani sekitar 1800 anak ini sudah beroperasi sejak Januari lalu dalam program pemenuhan gizi anak. Sya
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Lalu Aries Fahrozi mengungkapkan, Untuk Dapur MBG yang ada di jerogunung memang sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dinas kesehatan sesuai surat yang ada
Dalam melakukan pemeriksaan dilapangan katanya, sejumlah persyaratan yang diminta pihak dapur tidak dapat memenuhinya. Atas dasar itu kemudian, dinas kesehatan belum memberikan surat SLHS.
“Memang dari dinas kesehatan sudahbmelakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang diajukan. Akan tetapi karena beberapa persyaratan yg diminta belum terpenuhi maka kami belum mengeluarkan SLHS, sampai persyaratannya terpenuhi,”jelasnya
Ia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat, tentunya dapur harus dapat memenuhi persyaratan, Termasuk kondisi lingkungan sekitar SPPG.
“Atas temuan kami ini juga sudah kami koordonasikan dengan perwakilan BGN yang, mengeluarkan izin, dan kamu masih menunggu,”katanya.
Sementara itu, Pemilik Dapur MBG Desa Jerogunung yang juga Anggota DPRD lombok timur Saiful Bahri yang di kompirmasi terkait dengan dapurnya yang belum memiliki surat Sertifikat fikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) lebih memilih bungkam.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan bergizi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 — dan menjadi standar nasional pertama yang menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu.
“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayat.
SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.(01)







