Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 27 Mar 2026 10:48 WITA ·

Miris, Dapur Jerogunung Sakbar Belum Kantongi SLHS


 Foto : Dapur MBG jerogunung kecamatan sakra barat Perbesar

Foto : Dapur MBG jerogunung kecamatan sakra barat

Lombok Timur – Dapur Makanan Bergizi (MBG) di Desa Jerogunung, Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.

Padahal, dapur yang melayani sekitar 1800 anak ini sudah beroperasi sejak Januari lalu dalam program pemenuhan gizi anak. Sya

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Lalu Aries Fahrozi mengungkapkan, Untuk Dapur MBG yang ada di jerogunung memang sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dinas kesehatan sesuai surat yang ada

Dalam melakukan pemeriksaan dilapangan katanya, sejumlah persyaratan yang diminta pihak dapur tidak dapat memenuhinya. Atas dasar itu kemudian, dinas kesehatan belum memberikan surat SLHS.

“Memang dari dinas kesehatan sudahbmelakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang diajukan. Akan tetapi karena beberapa persyaratan yg diminta belum terpenuhi maka kami belum mengeluarkan SLHS, sampai persyaratannya terpenuhi,”jelasnya

Ia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat, tentunya dapur harus dapat memenuhi persyaratan, Termasuk kondisi lingkungan sekitar SPPG.

“Atas temuan kami ini juga sudah kami koordonasikan dengan perwakilan BGN yang, mengeluarkan izin, dan kamu masih menunggu,”katanya.

Sementara itu, Pemilik Dapur MBG Desa Jerogunung yang juga Anggota DPRD lombok timur Saiful Bahri yang di kompirmasi terkait dengan dapurnya yang belum memiliki surat Sertifikat fikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) lebih memilih bungkam.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan bergizi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 — dan menjadi standar nasional pertama yang menyatukan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu regulasi terpadu.

“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kebersihan dan keamanan makanan anak-anak Indonesia. SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayat.

SLHS akan menjadi bukti bahwa setiap dapur SPPG telah memenuhi lima kunci keamanan pangan, yaitu menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.(01)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal