Lombok Timur – Masyarakat Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat meminta kepala desa untuk mengambil Tanah Pecatu yang ada di desa Pemekaran.
Menurut Ketua BPD desa Rensing Khaeruman mengatakan, desakan pengambilan tanah Pecatu yang di bagikan ke desa pemekaran beberapa tahun yang lalu merupakan bentuk keseriusan masyarakat yang ingin mempertahankan haknya.
” Pada saat desa induk memberikan tanah Pecatu itu merupakan bentuk keterpaksaan dari kepala desa, karena kalau Pecatu tidak diberikan, bupati Sukiman waktu itu tidak mau memberikan rekomendasi sebagai syarat calon kepala desa,””ujarnya pada media ini Senin (14/07)
Haeruman yang merupakan lowyer ini menjelaskan, pembagian tanah Pecatu kepada empat desa pemekaran seperti Desa Jero Gunung, Desa Pematung, Desa Rensing Raya dan Rensing Bat dilakukan karena pada tahun 2021 adanya SK bupati yang berisi pembagian tanah Pecatu oleh desa induk.
“Padahal secara aturan Bupati tidak berhak mengatur aset desa. Tapi karena pada saat itu pak L Muh. Subari (kades PAW saat itu) terpaksa menyerahkan tanah pecatu ke desa mekar karena ditekan tidak akan dikasi rekomendasi pencalonan sebagai kades lagi,”jelasnya.
Atas dasar itulah, pada saat ini pemerintah desa dan masyarakat meminta agar semua tanah Pecatu yang sudah diberikan itu agar dikembalikan ke desa induk yang merupakan pemilik yang sah dari tanah Pecatu ini.
“Kita akan gugat ke pengadilan negeri, karena terkait surat – surat tanah Pecatu ini hanya desa induk yang punya,”jelasnya.
Disampaikannya juga, pada saat era bupati Sukiman dulu, ada ancaman yang dikeluarkan oleh Bupati kepada desa – desa yang tidak mau membagi tanah pecatu. Atas dasar itulah sekarang, masyarakat kompak meminta agar tanah ini dikembalikan.
“Nanti mantan kepala desa juga siap memberikan saksi di pengadilan, kalau pembagian tanah itu murni karena terpaksa, “tegasnya.(01)







