Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 11:45 WITA ·

Maraton,Sejumlah Kasek di Kecamatan Labuhan Haji Diperiksa Terkait Chromebook 


 Foto : Salah satu kepala sekolah asal kecamatan labuhan haji diperiksa sebagai saksi kasus Chromebook pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur pada hari kamis (15/05). Perbesar

Foto : Salah satu kepala sekolah asal kecamatan labuhan haji diperiksa sebagai saksi kasus Chromebook pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur pada hari kamis (15/05).

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Sejak dinaikkan ke tingkat penyidikan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang menerima barang Chromebook dari dinas pendidikan dan kebudayaan Lombok Timur pada tahun anggaran tahun 2022 yang lalu

“Saya hari ini datang diperiksa sebagai saksi,”kata kepala sekolah di wilayah kecamatan labuhan haji di kantor kejaksaan Lombok Timur hari kamis (15/05).

Menurut dia, dirinya dipanggil oleh kejaksaan bersama sejumlah kepala sekolah. Dirinya datang dari sejak pagi dan keluar pukul 11.30 WITA. “Saya dari pagi dini, dan didalam banyak teman – teman kepala sekolah yang belum dipanggil,”akunya

Hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah asal Suryawangi, dimana dirinya juga diperiksa terkait dengan Chromebook. ” Setelah kami diperiksa, semua Chromebook diambil, “katanya singkat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) pada bidang pendidikan untuk sekolah dasar di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang tahun anggaran 2022.

“Bahwa pada hari, Rabu 30 April 2025 Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Made Bayu Pinarta Jum’at (22/05).

Ia menjelaskan , kasus pengadaan Tehnologi dan Infomarmai dan Komunikasi tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Sebesar Rp.32.438.460.000,- Masuk Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.

Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.

Selanjutnya dalam tindakan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara.

“Pada saat ini, kita terus melakukan pengumpulan barang bukti dan menemukan tersangka pada pad kasus ini,”ujarnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 2,036 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal