Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Sejak dinaikkan ke tingkat penyidikan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang menerima barang Chromebook dari dinas pendidikan dan kebudayaan Lombok Timur pada tahun anggaran tahun 2022 yang lalu
“Saya hari ini datang diperiksa sebagai saksi,”kata kepala sekolah di wilayah kecamatan labuhan haji di kantor kejaksaan Lombok Timur hari kamis (15/05).
Menurut dia, dirinya dipanggil oleh kejaksaan bersama sejumlah kepala sekolah. Dirinya datang dari sejak pagi dan keluar pukul 11.30 WITA. “Saya dari pagi dini, dan didalam banyak teman – teman kepala sekolah yang belum dipanggil,”akunya
Hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah asal Suryawangi, dimana dirinya juga diperiksa terkait dengan Chromebook. ” Setelah kami diperiksa, semua Chromebook diambil, “katanya singkat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi ( TIK) pada bidang pendidikan untuk sekolah dasar di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang tahun anggaran 2022.
“Bahwa pada hari, Rabu 30 April 2025 Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) dari penyelidikan menjadi penyidikan,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Made Bayu Pinarta Jum’at (22/05).
Ia menjelaskan , kasus pengadaan Tehnologi dan Infomarmai dan Komunikasi tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Sebesar Rp.32.438.460.000,- Masuk Tahap Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.
Dari hasil Pengumpulan Keterangan dan Data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.
Selanjutnya dalam tindakan Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara.
“Pada saat ini, kita terus melakukan pengumpulan barang bukti dan menemukan tersangka pada pad kasus ini,”ujarnya.(01)







