Lombok Timur – Adanya pemberitaan terkait dengan jual beli titik dalam titik penentuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan oleh Koordinator wilayah ( Korwil) Lombok Timur dibantah tegas oleh korwil.
Menurut Korwil Lombok Timur Agammawan mengatakan, Apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Karena dalam penentuan titik ini, sudah di tentukan oleh pusat, dan tidak ada kewenangan dari korwil.”Jadi apa yang dituduhkan saya pastikan tidak benar,”katanya pada media ini minggu (25/01).
Ia menjelaskan, adapun dalam pembangunan dapur ini dilakukan oleh mitra, Setelah berhasil membuat akun pada portal resmi MBG, langkah selanjutnya yang sangat penting adalah pengajuan lokasi calon dapur SPPG. Tahap ini merupakan fondasi awal yang menentukan apakah dapur Anda dapat diverifikasi, dinyatakan layak, dan ditetapkan sebagai salah satu mitra resmi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi tugas sebagai korwil itu hanya koordinasi di tingkat kabupaten, mengurus administrasi SPPI yang suda penempatan, Perbaikan Email, Nomor Hp dan lainnya, sementara masalah titik itu murni mitra yang daftar di Fortal MBG,”tegasnya.
Ia juga mengatakan, dirinya selaku korwil tidak pernah mengetahui kapan penentuan titik, yang kami dilakukan adalah, hanya melakukan validasi data yang dilaporkan calon mitra BGN, sehingga, ketika naik ke survei lapangan, baru kemudian korwil menunjuk tim verifikator untuk turun survei lapangan.
“Tim ini juga berasal dari SPPI yang belum penempatan atau yang sudah penempatan, jadi saya tegaskan korwil itu tidak menentukan titik apalagi jual beli titik,”tegasnya.
Begitu juga dengan adanya tuduhan terkait permintaan material dan lainnya seperti yang dituduhkan itu, itu semua tidak pernah kami lakukan. Karena selama ini, kami bersama mitra tidak ada komunikasi selain tupoksi kami sebagai korwil.
“Saya berani pastikan semua itu tidak pernah terjadi,”katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Satgas MBG Kabupaten Lombok Timur yang sekaligus Sekretaris Daerah Lombok Timur H M Juaini Taofik, menurut penentuan titik itu merupakan kewenangan dari BGN Secara Langsung.
“Itu Tanggung jawab BGN, Karena itu Kewenanganya di sana, bukan di korwil,”katanya.
Menurut dia, Korwil ini selama ini rutin melakukan koordinasi dengan pemda dan OPD terkait, dan berdasarkan pantauan kami selama ini, sudah sesuai dengan tupoksi korwil itu sendiri.” Jadi mengenai penentuan titik, itu murni merupakan hak dan tanggung jawab dari BGN,”tegasnya.(01)







