Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan 2018.
Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi pada hari senin (05/02) mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan ekspose, dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga Tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.
“Dua orang tersangka berinisial M dan K, terbukti melakukan tindak pidana korupsi perguliran dana simpan pinjam senilai Rp567.687.000 sesuai hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024,”ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, modus tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.
“Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP, namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K,” ungkapnya.
Masih kata dia, para tersangka tidak menyerahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara maka cq. PNPM ditaksir sebesar Rp. 567.687.000, sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024,” terang Rasyidi.
Dinyatakan terbukti melakukan korupsi, penyidik Kejari Lotim mentersangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.((01)







