Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2025 22:02 WITA ·

Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Rehabilitasi Darmaga Labuhan Haji


 Foto : Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong Perbesar

Foto : Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam pekerjaan rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Tahuh Anggaran 2022.

Penetapan Empat tersangka inisial “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” berdasarkan berdasarkan Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Dimana Para tersangka “A H”(selaku PPK),“M A F”(selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),“S H”(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan”M”(selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.

“Berdasarkan surat penetapan itu, peyudik sudah menetapkan empat tersangka pada hari ini selasa (19/08) Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo pada media melalui Siaran Pers yang diterima media ini.

Ugik menjelaskan, Para tersangka “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kemudian akan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka “A H” dan “M”,”jelasnya

Artikel ini telah dibaca 632 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Lombok Timur Salurkan Air Bersih untuk Warga Sekaroh dalam Rangka HUT ke-81 RI

15 Agustus 2026 - 16:25 WITA

Cegah Karhutla, Kapolres Lombok Timur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

11 Agustus 2026 - 18:43 WITA

Melempem, Massa Desak Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Bupati Lotim

6 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Polisi Berhasil Evakuasi Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa di Desa Senyiur

4 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Pelaku Curanmor Asal Sakra Barat Ditangkap, Polisi Amankan RX King

1 Agustus 2026 - 12:43 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lotim,Diduga Tekait Kasus OTT Bupati Lobar

25 Juli 2026 - 10:51 WITA

Trending di Hukum & Kriminal