Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2026 18:42 WITA ·

Kasus Dugaan Pungli Tora Desa Sekaroh Naik Ke Tahap Penyidikan


 Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati Perbesar

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menaikkan penanganan kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah jaksa menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian penguasaan tanah pada program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengungkapkan peningkatan status perkara tersebut telah ditetapkan sejak 3 Februari 2026.

“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023 ke tingkat penyidikan,” jelasnya kepada wartawan di Kantornya. Kamis, (05/02/2026).

Kejari menjelaskan, Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pungutan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan.

Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih sebagai biaya awal pengurusan PPTPKH yang nantinya akan diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Besaran pungutan yang dibebankan kepada masyarakat berkisar antara Rp.350 ribu hingga Rp.1 juta per persil,” ungkap Kajari.

Ia menjelaskan, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang. Namun pungutan yang dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahap penyelidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, aparatur sipil negara pada dinas terkait, hingga pihak kementerian yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan bahwa meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.

“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lotim,Diduga Tekait Kasus OTT Bupati Lobar

25 Juli 2026 - 10:51 WITA

Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 9 Motor Diamankan

24 Juli 2026 - 18:29 WITA

Moment Hari Jadi Adiyaksa,Kejati NTB Didemo,Desak Mantan Jampidsus Ditahan

22 Juli 2026 - 18:00 WITA

Kapolres Lotim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 3 Kg

21 Juli 2026 - 07:02 WITA

TNI-Polri Lombok Timur Kompak, Kapolres dan Dandim Baru Sepakat Jaga Kondusivitas Wilaya

20 Juli 2026 - 16:07 WITA

Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Masbagik

18 Juli 2026 - 20:40 WITA

Trending di Hukum & Kriminal