Lombok Timur – Pengacara Korban Dugaan Penipuan dan penggelalan Dana Nasabah BMT Al- Hasan mengaku diminta menyiapkan dana untuk kepentingan audit.
Pengacara Korban BMT AL -Hasan Eko Rahadi mengungkapkan, dalam kasus dugaan penipuan ini, dirinya selaku pendamping diminta oleh penyidik menyiapkan dana sebesar 100 juta. Dana ini nantinya untuk membayar tim audit indepedent.
“Kami tentunya tidak mampu kalau membayar sebanyak itu, seharusnya ada kerja sama polres dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi,”katanya.
Menurut dia, untuk kepentingan audit ini seharusnya pemda dalam hal ini dinas koperasi memberikan bantuan. Apalagi di wilayah pemda terdapat tim audit yang sudah di gaji negara.
“Ada inspektorat yang bisa diperintahkan, ini kan masyarakat lombok timur yang menjadi korban, masak kita diminta lagi mengeluarkan dana yang besar,”ungkapnya.
Eko mengingatkan, dalam kasus BMT Al – Hasan ini ratusan masyarakat lombok timur sudah menjadi korban ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah. Kalau sekarang diminta untuk mengeluarkan dana sebesar 100 juta ini, korban tentunya akan menolak.
“Ibaratnya orang jatuh lagi tertimpa tangga, kasian masyarakat,”katanya
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Lombok Timur Aiptu widiastra mengaku tidak ada permintaan kepada pelapor untuk menyiapkan dana sebesar 100 juta untuk melakukan audit.
“Itu tidak ada, itu hanya kesimpulan pak eko saja,”katanya.
Menurut dia, untuk kasus BMT Al – Hasan ini memang banyak sekali yang masuk laporannya. Dan saat ini kita sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kedepan kita akan rumuskan formulanya biar kasusnya bisa naik,”ujarnya.(01)







