Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 19 Agu 2025 20:33 WITA ·

Kades Sekaroh Bantah Tuduhan Pungli Program TORA, dan Ada Kepentingan Politik Dibalik Tudingan


 Foto : Kepala Desa Sekaroh Mansyur menemui masyarakat dan menjelaskan kalau tidak ada pungutan liar di program Tora Perbesar

Foto : Kepala Desa Sekaroh Mansyur menemui masyarakat dan menjelaskan kalau tidak ada pungutan liar di program Tora

Lombok Timur – Kepala Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Mansyur, membantah tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi ilegal dalam pelaksanaan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mansyur saat ditemui wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli yang beredar merupakan tuduhan tak berdasar dan bisa jadi bermuatan politik.

“Saya tegaskan, foto yang beredar itu bukan bukti transaksi TORA. Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Mansyur.

Mansyur juga menyebut bahwa program TORA yang mulai dijalankan sejak 2023 telah berjalan dengan baik di Desa Sekaroh. Dari total masyarakat penerima, sekitar 95 persen diklaim sangat bersyukur atas sertifikasi lahan yang mereka terima.

“Program ini sangat bermanfaat. Pemerintah desa tidak pernah meminta atau mencari masyarakat. Justru masyarakat sendiri yang aktif datang ke kepala wilayah (kawil) karena menyadari manfaatnya,” ujarnya.

Dana Swadaya Murni Kesepakatan Warga

Menanggapi isu adanya dana yang dipungut, Mansyur menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat, bukan kebijakan desa.

“Adanya pengeluaran dana itu murni hasil kesepakatan masyarakat. Bukan pungutan resmi atau paksaan dari pemerintah desa,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TORA di Desa Sekaroh diawasi langsung oleh pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.

Dugaan Bermuatan Politik

Lebih lanjut, Mansyur menilai tuduhan pungli ini mengandung unsur kepentingan tertentu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan melapor jika ada yang keberatan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Tapi kami yakin ini ada kepentingan politik di balik isu ini,” ucapnya.

Manfaat Program TORA

Program TORA merupakan bagian dari kebijakan Reforma Agraria nasional yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program ini menyasar 9 juta hektar lahan, terdiri dari 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset dan 4,5 juta hektar untuk redistribusi.

Di Desa Sekaroh, menurut Mansyur, program ini telah memberi dampak nyata bagi pembangunan desa, termasuk berdirinya rumah-rumah warga, fasilitas umum, dan tempat ibadah tanpa adanya komplain dari pihak kehutanan.

“Program ini membantu menyelesaikan sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan perusahaan. Ini solusi untuk konflik agraria yang lama,” pungkas Mansyur.(01)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Mataram Bubarkan Judi Sabung Ayam di Cakranegara

12 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Salurkan Bantuan Kesehatan kepada 193 Mustahik, BAZNAS Lombok Timur Perkenalkan Program Unggulan

12 Oktober 2026 - 12:18 WITA

MTQH XXXII Kecamatan Sakra Barat Dibuka Meriah, Soroti Lemahnya Pembinaan Guru Ngaji

12 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Krisis Air dan Kekeringan, Pemkab Lotim Gelar Shalat Istisqo di Halaman Kantor Bupati

8 Oktober 2026 - 12:47 WITA

Buka Bupati Cup IPSI 2026, Bupati Lotim: Silat Bukan untuk Cari Musuh

7 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Skor Digitalisasi Lotim Tertinggi di NTB, Bupati Haerul Minta Jangan Puas: Tekan Kebocoran PAD

6 Oktober 2026 - 19:36 WITA

Trending di Lombok Timur