Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 19 Agu 2025 20:33 WITA ·

Kades Sekaroh Bantah Tuduhan Pungli Program TORA, dan Ada Kepentingan Politik Dibalik Tudingan


 Foto : Kepala Desa Sekaroh Mansyur menemui masyarakat dan menjelaskan kalau tidak ada pungutan liar di program Tora Perbesar

Foto : Kepala Desa Sekaroh Mansyur menemui masyarakat dan menjelaskan kalau tidak ada pungutan liar di program Tora

Lombok Timur – Kepala Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Mansyur, membantah tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi ilegal dalam pelaksanaan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mansyur saat ditemui wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli yang beredar merupakan tuduhan tak berdasar dan bisa jadi bermuatan politik.

“Saya tegaskan, foto yang beredar itu bukan bukti transaksi TORA. Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Mansyur.

Mansyur juga menyebut bahwa program TORA yang mulai dijalankan sejak 2023 telah berjalan dengan baik di Desa Sekaroh. Dari total masyarakat penerima, sekitar 95 persen diklaim sangat bersyukur atas sertifikasi lahan yang mereka terima.

“Program ini sangat bermanfaat. Pemerintah desa tidak pernah meminta atau mencari masyarakat. Justru masyarakat sendiri yang aktif datang ke kepala wilayah (kawil) karena menyadari manfaatnya,” ujarnya.

Dana Swadaya Murni Kesepakatan Warga

Menanggapi isu adanya dana yang dipungut, Mansyur menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat, bukan kebijakan desa.

“Adanya pengeluaran dana itu murni hasil kesepakatan masyarakat. Bukan pungutan resmi atau paksaan dari pemerintah desa,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TORA di Desa Sekaroh diawasi langsung oleh pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.

Dugaan Bermuatan Politik

Lebih lanjut, Mansyur menilai tuduhan pungli ini mengandung unsur kepentingan tertentu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan melapor jika ada yang keberatan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Tapi kami yakin ini ada kepentingan politik di balik isu ini,” ucapnya.

Manfaat Program TORA

Program TORA merupakan bagian dari kebijakan Reforma Agraria nasional yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program ini menyasar 9 juta hektar lahan, terdiri dari 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset dan 4,5 juta hektar untuk redistribusi.

Di Desa Sekaroh, menurut Mansyur, program ini telah memberi dampak nyata bagi pembangunan desa, termasuk berdirinya rumah-rumah warga, fasilitas umum, dan tempat ibadah tanpa adanya komplain dari pihak kehutanan.

“Program ini membantu menyelesaikan sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan perusahaan. Ini solusi untuk konflik agraria yang lama,” pungkas Mansyur.(01)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lotim Digitalkan Bansos, 2.576 Agen Turun Data 140 Ribu KK Lewat Portal Perlinsos

31 Juli 2026 - 12:17 WITA

Wisatawan Lombok Timur Kini Terlindungi! Bayar Rp1.000 Dapat Asuransi Rp10  juta

31 Juli 2026 - 10:05 WITA

Kejari Lombok Timur Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemda Apresiasi Lewat MoU Bantuan Hukum

29 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bupati Lotim Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Perlinsos (Perlindungan Sosial) 2026

28 Juli 2026 - 20:15 WITA

30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama

27 Juli 2026 - 19:59 WITA

H Iron, Kemajuan Daerah Berawal dari Kesehatan, Dokter Jadi Fondasi Utama

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Trending di Lombok Timur