Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2024 15:43 WITA ·

Kades Kembang Kuning Divonis Tiga Bulan


 Fhoto, Kasi Pidum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya Perbesar

Fhoto, Kasi Pidum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya

Lombok Timur – Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur H Lalu Sugian Diputus bersalah dalam Tindak Pidana Pemilu. Keputusan ini setelah menjalani sidang selama tiga kali di Pengadilan Negeri Lombok Timur.

Kasi Pidana Umum Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya mengatakan Dimana dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan  melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye sehingga diputus pidana penjara tiga (3) bulan dan pidana denda 5 juta.

“Dengan ketentuan apa bila pidana denda 5 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Itu sesuai dengan putusan PN selong Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PN Sel ujarny kamis (01/02).

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding. karena tuntunnya tidak sesuai dengan putusan PN, dimana JPU dengan tuntunnya yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda 5 juta.

“Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding,” tandasnya.

Sebelumnya,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, Kedes Kembang Kuning dilaporkan ke Bawaslu Lotim atas temuan Panwascam setempat karena berpidato dalam salah satu kampanye caleg. Di mana hal itu dianggap masuk tipilu.

“Jadi sudah diingatkan sebelumnya, tindak lanjut laporan ke Pengadilan Negeri pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Terkait dengan kasus Kades Kembang Kuning, Jumadil mengatakan sebelumnya sudah diberikan imbauan kepada semua kades untuk menjaga netralitas pasa November 2023 lalu. Bahkan dikatakan Jumadil sudah sering Kades Kembang Kuning diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye, namun tetap saja diulangi.

“Kita sudah berikan teguran dan arahan beberapa kali, tapi kades itu bilang bahwa dia yang punya wilayah,” ungkapnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Tim Buser Polres Lotim Bekuk Dua Pencuri

30 April 2026 - 11:09 WITA

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

27 April 2026 - 18:10 WITA

Gauli Anak 14 Tahun, Burhan di Tangkap Polisi

24 April 2026 - 12:11 WITA

Maling Motor Diamuk Massa, Motor Pelaku Ikut Dibakar

22 April 2026 - 12:29 WITA

Trending di Hukum & Kriminal