Lombok Timur – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur mulai mengusut dugaan penyelewengan Dana Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedjono selong.
Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana pelayanan rumah sakit memang menjadi atensi publik. Sehingga pihaknya langsung bergerak cepat.
“Untuk kasus jasa pelayanan ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman,”katanya jum’at (05/12).
Ia mengatakan, untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumalah pihak yang terkait.
” Segera kita panggil untuk melakukan pemeriksaan,katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan tujuan tertentu untuk menelusuri mandeknya pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar Rp.10,3 miliar kepada sekitar 1.400 karyawan RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Pemeriksaan ini dilakukan setelah tiga bulan tunggakan Jaspel tak kunjung terbayar dan memunculkan kekhawatiran dalam manajemen baru rumah sakit.
Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur, Hambali, menyatakan pihaknya tengah menelaah terkait aliran dana Jaspel yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan.
“Kami sedang mencari benang merah, ke mana saja aliran dana Jaspel ini bergerak dan di mana titik sumbatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Kamis 27 November 2025.
Ia juga menegaskan, tidak seluruh aspek manajemen RSUD akan diperiksa, melainkan fokus pada persoalan Jaspel dan penyebab terhambatnya pembayaran.
Hambali menyebut persoalan ini bukanlah masalah baru. Pola “gali lubang, tutup lubang” yang telah berlangsung lama membuat kondisi keuangan Jaspel diduga tidak lagi jelas. “Dana dulu itu dikemanakan? Itu yang sedang kami telusuri, termasuk siapa yang bertanggung jawab apakah pemerintahan sebelumnya atau manajemen sebelumnya dan Ini bukan kesalahan manajemen baru,” katanya.
Pihak manajemen RSUD yang baru, menurut Hambali, juga dirundung kecemasan lantaran tidak memiliki kemampuan keuangan untuk menutup kewajiban pembayaran miliaran rupiah tersebut. Karena itu, mereka meminta Inspektorat membongkar persoalan hingga ke akar. “Manajemen baru ingin mencari benang merah, dan itu juga yang sedang kami dalami apakah dana Jaspel ini pernah dicairkan atau tidak, dialihkan atau digunakan untuk hal lain, dan oleh siapa,” jelasnya.
Hambali mengungkapkan proses pemeriksaan kemungkinan diperpanjang hingga Desember karena kondisi administrasi yang disebutnya “sangat kacau”. Ia belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan menghasilkan temuan kerugian negara atau hanya sebatas kesalahan administrasi. “Kalau pun ada temuan, nanti kita upayakan pengembalian. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengembaliannya. Jika ada indikasi kerugian negara atau korupsi, itu ranah kejaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan biasanya 60 hari. Sementara itu, kemampuan RSUD untuk menutupi kewajiban pembayaran masih diragukan. “Jaspel sekitar Rp.10 miliar untuk 1.400 pegawai. Pertanyaannya, apakah ada uang sebanyak itu di RSUD sekarang? Itu yang menjadi masalah,” ujarnya.
Dalam rapat terakhir dengan manajemen RSUD, Hambali menyebut kemungkinan diperlukan intervensi pemerintah daerah agar pembayaran Jaspel dapat segera dituntaskan. “Tanpa penyelesaian tunggakan ini, manajemen baru tidak akan bisa berjalan normal. Ini bukan soal satu-dua juta rupiah, tetapi miliaran. Jika tidak diselesaikan, polemik ini akan terus berlarut,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Soedjono Selong dr Anjasmoro yang dikompirmasi media ini belum memberikan jawaban apapun.(01)







