Lombok Timur – Ratusan Masyarakat Dusun Jerian Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Desa Gereneng, kedatangan warga ini kemudian disambut oleh perangkat desa, camat, Pol PP dan pihak kepolisian.
Aksi tersebut berlangsung di dalam halaman Kantor Desa Gereneg pada hari Selasa (29/05) di hadiri oleh warga Dusun Jeriang. Warga di perkirakan hadir sekitar 400 orang lebih. Bahkan, aksi ini sempat memanas dan memicu keributan dengan melempar dan merusak beberapa alat kantor seperti kursi , kaca jendela kantor desa dan halaman kantor desa dengan melempari kantor desa dengan telur.
“Keributan ini disebabkan salah satu warga yang diduga kontra menimbulkan keributan antara warga yang demo sehingga terjadi pengeroyokan, aparat Kepolisan sempat melerai namun tidak bisa di hentikan karena warga lebih banyak dari anggota Kepolisan yang mengamankan,”ujar warga sekitar.
Sementara itu,Koordinator lapangan Muhdar mengatakan, aksi masyarakat Jerian ini akibat ulah dari kepala wilayah (kawil) atas nama Hardi, dimana kawil ini telah merugikan masyarakat pada saat melangsungkan acara adat atau kesenian di acara begawe H. Muslihan dengan total kerugian Rp.12.000.000 dan merugikan kepentingan masyarakat lainnya yang cukup meresahkan masyarakat dusun jerian.
Dimana, pada saat itu Kepala Wilayah Dusun Jerian) yang telah membatalkan secara sepihak penggunaan kesenian Kecimol pada acara pernikahan anak dari H. Muslihan.
Untuk itu, masyarakat dusun Jerian meminta ( Kadus ) Dusun Jeriang Desa Gereneng di berhentikan. Dan warga meminta ganti rugi atas di larang Kecikmol masuk yang sudah di sewa oleh pengantin untuk menghibur.
Bukan hanya itu kata Muhdar saat dilapangan, .warga meminta hasil musyawarah BPD dan Perangkat Desa sebelumya di keluarkaan karena hasil keputusan tersbut di sembunyikan.
” Kita juga pertanyaan SP 1 untuk Kepala wilayah Dusun Jeriang yang sudah di buat dan hasil kesepakatan oleh BPD dan pihak Desa,”katanya.
Sementara itu, Camat Sakra Timur Muksin mengatakan, terkait dengan permintaan masyarakat yang meminta agar kepala wilayah untuk diberhentikan tentunya belum bisa dilakukan. Menurutnya, pemberhentian kepala wilayah atau perangkat desa lain sudah ada mekanismenya.
“Setelah kami melakukan musyawarah dengan para tokoh dan kepala desa terkait tuntutan agar pencopotan status kepala dusun jerian atas nama Hardi segera di turunkan namun kami masih mengacu pada peraturan yang ada dan tidak bisa mengambil keputusan sepihak,”tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Sakra Timur Iptu Syamsuri yang hadir dilokasi meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas desa agar tidak adanya muncul permasalahan lainnya.
” Kalau masalah tuntutan warga tentunya pemerintah kecamatan akan menyampaikan dan teruskan ke pak bupati,”singkatnya.(01)







