Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 22 Mar 2026 19:59 WITA ·

Dikbud Lotim Dukung Kebijakan Pembatasan Bermedia Sosial Siswa di Bawah Umur 16 Tahun


 Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni) Perbesar

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur ( M Nurul Wathoni)

Lombok Timur –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses siswa berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.

Dukungan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kepala Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni, menilai kebijakan tersebut penting di tengah situasi darurat perlindungan anak dari paparan pornografi, perundungan siber, judi daring, hingga menurunnya fokus belajar siswa.

“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran,” ujarnya, Sabtu (21/3).

Menurut Wathoni, pembatasan usia penggunaan media sosial menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dari konten negatif yang merusak mental dan moral anak. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang digital bersifat terbuka, sehingga negara perlu melakukan pemblokiran jika ditemukan konten melanggar hukum.

Peraturan menteri yang dikeluarkan Jumat (20/3) itu mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada akan dinonaktifkan.

Meski demikian, Wathoni menekankan bahwa implementasi di daerah dan satuan pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah.

“Untuk implementasinya di sekolah, kita tunggu regulasi yang lebih teknis supaya lebih pas,” harapnya.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.(01)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membangkang, Dapur Jerogunung Tetap Beroperasi Meski di Tutup BGN

1 April 2026 - 10:41 WITA

Gas LPG Langka, PMII Minta Bupati Copot Kadis Perdagangan

31 Maret 2026 - 22:48 WITA

Bupati Lotim Haramkan Terima Uang dalam Pengangkatan Pejabat

30 Maret 2026 - 20:05 WITA

Perjuangkan Hak PPPK, Bupati Lotim Kirim Surat Cinta ke BKN Pusat

30 Maret 2026 - 19:52 WITA

Jaga Ritme Prestasi Dan Mental Tanding Siswa, Bulan April ini MAN 1 Lotim Siap Ikuti 25 Lomba

29 Maret 2026 - 08:00 WITA

Ikuti Lomba Tilawah, Fadlina Wulan Hapsyari Siswi MAN 1 Lotim Raih Juara 1

28 Maret 2026 - 19:49 WITA

Trending di Pendidikan