Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 19:33 WITA ·

Diduga Telan BLT Desa, Kades Kerongkong Ditetapkan Tersangka 


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Mantan PJS Kades Desa kerongkong dengan inisial LAA (ASN) sebagai kasus dugaan kouruspi penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun anggaran. 2020/2021.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat resmi Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

“LAA ditetapkan tersangka pada hari Senin (21/10) atas dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.763.700,00 (dua ratus juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah,” ujar kasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta.

Bayu menjelaskan, Penetapan Tersangka “LAA” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

Tersangka LAA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

“Untuk sementara ini, tersangka ditahan di rutan Selong,”paparnya.(01)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Tim Buser Polres Lotim Bekuk Dua Pencuri

30 April 2026 - 11:09 WITA

Pelaku Dugaan Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Dompu Ditangkap

27 April 2026 - 18:10 WITA

Gauli Anak 14 Tahun, Burhan di Tangkap Polisi

24 April 2026 - 12:11 WITA

Maling Motor Diamuk Massa, Motor Pelaku Ikut Dibakar

22 April 2026 - 12:29 WITA

Trending di Hukum & Kriminal