Menu

Mode Gelap

Mataram · 27 Mar 2024 20:58 WITA ·

Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat PT BPR NTB


 Foto, Kuasa Hukum penggugat Rato Eko Hendriyadi saat menjalani sidang Gugatan Terhadap PT Bank BPR NTB kemarin. Perbesar

Foto, Kuasa Hukum penggugat Rato Eko Hendriyadi saat menjalani sidang Gugatan Terhadap PT Bank BPR NTB kemarin.

Mataram – PT Bank BPR NTB digugat oleh mantan karyawannya sendiri, Bank BPR NTB sendiri digugat karena melakukan pemecatan secara sepihak terhadap salah satu karyawannya atas nama Dhani Suryaman alias Dhani.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Rato Eko Hendriyadi mengatakan, Pak Dhani menggugat Bank BPR NTB karena melakukan pemberhentian sepihak kepada Karyawan. Menurutnya, pemberhentian ini tidak sesuai dengan prosedur dan cacat administrasi. Termasuk tertuang didalamnya ini  pemecetan pak dani diduga telah melakukan tindak asusila dan perjudian di lingkungan kerja.

“Sementara dalam persidangan itu sudah jelas, lingkungan kerja yang dimaksud itu sudah tertuang dalam peraturan, kalaupun klien kami sudah melakukan tindakan asusila, tidak ada satupun saksi yang mengatakan seperti itu,”katanya pada media ini Rabu (27/03).

Ia mengatakan, lingkungan kerja yang dimaksud dalam peraturan ini, yaitu apabila perbuatan itu dilakukan di dalam kantor, sementara katanya, dalam kasus klien kami ini, tidak ada saksi yang mengatakan seperti itu. Sehingga pemberhentian ini sangat tidak prosedur dan cacat hukum.

Selain itu sambungnya, ketika seseorang ingin diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan pernah melakukan asusila, tidak semudah itu untuk melakukan pemecatan tanpa ada ketetapan hukum yang tetap. Karena kasus itu merupakan kasus pidana.

“Sementara pak dani ini, tidak pernah ada laporan pidana, tidak pernah ada putusan pengadilan, bahkan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian dan kejaksaan tidak ada,”paparnya.

Eko juga menegaskan, dengan tidak adanya penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan ini, dirinya bertanya dasar melakukan pemberhentian. Bahkan dari lingkungan kerjanya sendiri tidak pernah ada pembuktian.

Tidak hanya itu, dalam surat pemberhentian pak dani ini berdasarkan Surat Keputusan ( SK) yang ada ini diinilai salah. Kenapa demikian, berdasarkan kop surat ini, PT BPR NTB, namun dasar aturan yang digunakan adalah PD BPR Mataram, dimana PD BPR Mataram dengan PT BPR NTB memiliki ADRT yang berbeda.

“Logikanya disini, ketika perusahaan A menggunakan aturan perusahan B apakah sah seperti itu,”tanyanya.

Dengan persoalan yang ada ini, dirinya selaku pengacara sangat menyayangkan ketidakhadiran dari saksi tergugat yaitu pihak BPR, karena sudah menunggu sejak lama para saksi yang akan dihadirkan oleh pihak BPR NTB ini. Sejak masih diproses di disnaker hingga dibawa ke pengadilan.

“Karena adanya vidio yang menjadi dasar pak dani diberhentikan, hingga saat ini kami tidak pernah melihat sama sekali, dan bahkan pada saat sidang kemarin, lawan jenis yang diduga sebagai pasangan pak dani ini mengaku tidak pernah berhubungan sama pak dani, secara tidak langsung itu menolak dalil yang sudah diajukan oleh BPR NTB, dan itu di dengar langsung oleh hakim, panitra, kuasa hukum penggugat dan saki fakta,”katanya.(03)

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Moment Hari Jadi Adiyaksa,Kejati NTB Didemo,Desak Mantan Jampidsus Ditahan

22 Juli 2026 - 18:00 WITA

Haeryyatunnisa, Atlet Kickboxing Lotim Asal MAN 1 Lotim, Raih Emas di Porprov NTB 2026

19 Juli 2026 - 19:46 WITA

Tampil Apik, Tim Band Monelia MAN 1 Lotim Raih Juara 2 Lomba Band di Unram

2 Juni 2026 - 11:04 WITA

Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Kurban di Indonesia 

27 Mei 2026 - 18:33 WITA

Dua Siswi MAN 1 Lotim Raih Dua Juara di Olimpade Bank Indonesia

15 Mei 2026 - 22:13 WITA

Ketua Muda Mandalika Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di NTB

8 Mei 2026 - 12:54 WITA

Trending di Mataram