Mataram – Ketua Muda Mandalika, Kadir Djailani, menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Nusa Tenggara Barat.
Ia berharap KPK melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan sindikat yang memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut. “Program KIP-K adalah Program Prioritas Nasional. KPK harus serius mendalami isu ini, bukan sekadar wacana,” kata Kadir, Rabu, 7 Mei 2026.
Menurut Kadir, praktik pemotongan dana KIP-K sudah kerap terjadi, khususnya di Pulau Lombok. Modus yang diduga digunakan beragam. Pertama, mahasiswa diminta menyerahkan sebagian dana setelah bantuan cair ke rekening dengan alasan setoran. Kedua, ada kesepakatan persentase potongan sebelum bantuan diajukan.
“Ini seperti kartel. Banyak pihak terlibat. Yang di kampus atau yang menerima setoran itu hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya. Ia menilai KPK perlu membongkar aktor utama di balik dugaan praktik tersebut.
Kadir tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI dari Dapil NTB. Namun ia enggan menyebut nama. “Tidak perlu saya sebut. Masyarakat sudah tahu siapa yang duduk di komisi terkait. Sekarang tinggal KPK meminta pertanggungjawaban berdasarkan informasi yang masuk,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pungutan liar terhadap penerima KIP-K tidak boleh dinormalisasi. Sebab, sasaran program ini adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu. “Penerima bantuan ini dari kalangan menengah ke bawah. Kalau dipotong, itu sangat merugikan mereka,” tambahnya.
Kadir mendesak KPK agar tidak hanya menindak pelaku di level bawah. Ia meminta lembaga antirasuah itu menyasar aktor intelektual yang diduga mengendalikan praktik pemotongan dana beasiswa.
“Jangan hanya keroco yang ditangkap. Otaknya harus diringkus. Banyak mahasiswa takut bersuara karena khawatir tidak lagi menerima bantuan atau mendapat ancaman lain,” ucapnya. Kadir juga menyoroti dugaan salah sasaran dalam penyaluran KIP-K. Menurutnya, ada penerima yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap mendapat bantuan, lalu dipotong oleh oknum tertentu. “Kalau yang dapat bukan yang berhak, lalu dipotong lagi, ini ganda kerugiannya,” tutupnya.(01)








