Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Okt 2026 13:10 WITA ·

Dana Desa Rp1,59 Miliar Raib untuk Utang dan Judi Online, Kades dan Bendahara Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi


 Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati Perbesar

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati

Lombok Timur —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan Kepala Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, berinisial LS, dan Bendahara Desa berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 dan TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur terkait indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, dan ditemukan adanya temuan.

Sesuai Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, pihak yang dimintai tanggung jawab diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan APIP.

Pasal 5 ayat (2) Nota Kesepahaman tersebut menyebutkan, apabila dalam 60 hari tidak dapat diselesaikan, indikasi kerugian keuangan negara ditindaklanjuti secara pidana.

“Karena batas waktu 60 hari telah terlampaui dan Pemerintah Desa Kotaraja tidak memenuhi tindak lanjut atas temuan APIP, APIP menyerahkan perkara tersebut kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses pidana,”ujar kejari melalui siaran pers yang diterima media Jum’at (23/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Pertama, perencanaan dan penganggaran fiktif. Terdapat ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes. Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan meskipun dananya telah dicairkan, antara lain rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck.

Kedua, penyalahgunaan wewenang. Pencairan dana dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah.

Ketiga, penggunaan dana PADes dan PTSL di luar sistem. Hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Selain itu, dana PTSL sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.

Keempat, dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan perhitungan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.596.005.597 atau Rp1,59 miliar.

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti, serta berpedoman pada Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Lombok Timur.

Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kejari Lombok Timur   menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(02)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertahankan Prestasi, TPAKD Lombok Timur Terbaik se-Nusra Maluku-Papua

22 Oktober 2026 - 19:18 WITA

Punya 289 Ponpes, Wabup Dorong FKSPP Jadi Wadah Replikasi Keunggulan

22 Oktober 2026 - 16:32 WITA

Didorong Sahabat TANGGUH, Hulyani Siap Maju di Pilkades Danger 2027

22 Oktober 2026 - 12:17 WITA

Dukung SMK Go Global, SMKN 1 Keruak Jadi Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Teknis Aquaculture

22 Oktober 2026 - 12:06 WITA

Wakil Bupati Hadiri GPIPS NTB di Lombok Tengah, Lombok Timur Teken KAD Pangan

21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Didorong Warga, Abdul Halil Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Boyemare, Usung Visi MAPAN

21 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Trending di Lombok Timur