Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 6 Okt 2026 07:09 WITA ·

Bukti Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK Sudah Dikantongi, Sanksi Pemecatan Menanti


 Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Lombok Timur —Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 1 Sepapan, Kecamatan Jerowaru, terancam dikenai sanksi. Kepastian ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur.

Pasalnya dari hasil pemeriksaan oleh BKPSDM, sudah cukup untuk menjadi dasar pemberian sanksi disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali mengatakan, pihaknya telah memanggil dan mempertemukan kedua pihak untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Kita sudah panggil kedua belah pihak kita pertemukan, kita tabayun supaya tidak mendapatkan informasi sepihak. Hasil itu sudah kami rumuskan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” kata Ahmad Senin (5/10/2026).

Menurut Ahmad, dari hasil pemeriksaan awal, bukti yang diperoleh dinilai telah cukup untuk menjadi dasar pemberian sanksi. Namun, proses hukum administrasi tetap harus dilalui secara lengkap agar keputusan yang diambil tidak cacat prosedur.

Saat ini, BKPSDM masih menunggu Surat Perintah Pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung dan unsur pengawasan dari Inspektorat. Setelah tim pemeriksa resmi terbentuk, pihak terkait akan kembali dipanggil untuk menjalani klarifikasi.

Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin PPPK, sanksi yang mengemuka adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ahmad menjelaskan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerja PPPK yang mengatur kewajiban dan larangan. Salah satunya menjaga integritas serta memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Meski bukti dinilai cukup, BKPSDM tetap berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur karena terperiksa memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun banding administratif.

“Kita ikuti peraturan yang ada, supaya kita tidak cacat prosedural, karena yang bersangkutan nanti punya hak untuk mengajukan keberatan ke BAPPEK atau BPASN. Itu yang kita hindari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Sepapan ang dikompirmasi terkait bawahannya belum juga memberikan tanggapan.(01)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertahankan Prestasi, TPAKD Lombok Timur Terbaik se-Nusra Maluku-Papua

22 Oktober 2026 - 19:18 WITA

Punya 289 Ponpes, Wabup Dorong FKSPP Jadi Wadah Replikasi Keunggulan

22 Oktober 2026 - 16:32 WITA

Didorong Sahabat TANGGUH, Hulyani Siap Maju di Pilkades Danger 2027

22 Oktober 2026 - 12:17 WITA

Dukung SMK Go Global, SMKN 1 Keruak Jadi Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Teknis Aquaculture

22 Oktober 2026 - 12:06 WITA

Wakil Bupati Hadiri GPIPS NTB di Lombok Tengah, Lombok Timur Teken KAD Pangan

21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Didorong Warga, Abdul Halil Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Boyemare, Usung Visi MAPAN

21 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Trending di Lombok Timur