Lombok Timur – Gugatan Zainul Muttaqin melawan KPU RI karena tidak terima atas pemecatan yang dilakukan yang dilakukan sebagai komisioner KPU Lotim.Dengan melakukan gugatan ke PTUN.
Atas gugatan itu Zainul Muttaqin dimenangkan PTUN dengan mengalahkan KPU RI.Sedangkan dua hari sebelum keluar putusan PTUN itu dari KPU melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) penganti Zaenul Muttaqin yakni M.Sujai
Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan karena itu merupakan ranah KPU Pusat.
” No comment masalah ini,” ujarnya singkat.
Sementara Komisioner KPU NTB Agus Ilham mengatakan pihaknya sudah mendengarkan putusan tersebut akan tapi itu kewenangan itu ada di KPU RI.
” KPU RI yang miliki kewenangan masalah ini,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun Zainul Muttaqin diberhentikan KPU RI setelah adanya keputusan DKPP RI atas kasus yang menimpa bersangkutan,akan tapi tidak terima atas pemberhentian itu Zainul Muttaqin lalu mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian memenangkan Zainul Muttaqin.(01)