Mataram – Isu miring tentang pungutan Iuran sumbangan qurban bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan sejumlah honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kota mataram menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa, ASN (P3K dan PNS) di wajibkan mengeluarkan minimal Rp 100.00 ,Guru infassing minimal Rp 50.000.
Pengawas minimal Rp.150.000. kasi dan Kasubag Tu/org minimal Rp 300.000. Kepala Kantor minimal Rp.500.000. dan semua ASN Kemenag tentunya harus mengeluarkan.
“Sementara yang masih honorer tidak di tentukan alias suka rela,” kata salah satu ASN kota Mataram yang enggan disebut namanya ini.
Menurut dia, perintah kemenag yang meminta dengan menetapkan nominalnya ini merupakan bentuk paksaanm padahal, jika kita ingin beribadah, seharusnya jangan menentukan jumlah.
“Sudah gaji kita mines, lagi diminta keluarkan uang, terus jumlahnya juga ditentukan oleh kemenag, bukan atas dasar keihlasan,”katanya
Dia juga mengatakan, perihal iuran tersebut juga dikeluhkan sejumlah honorer. Ia mengatakan sumbangan tersebut bagus, jika saja tidak ada kesan memaksa dan nominal yang dipatok oleh pihak kemenag
“Hendaknya sedekah atau kurban jangan ada sifat memaksa yang menyebutkan nominal jumlah yang harus kami keluarkan,”katanya.
Bukan hanya itu, di kota Mataram juga banyak ASN non muslim yang juga mendapat keharusan mengeluarkan iuran kurban tersebut. “Sebenarnya ini bagus, tapi kalau ditetapkan jumlahnya ini, ini namanya pemaksaan,”ujarnya.
Sementara itu, kemenag kota Mataram H Hamdun yang dikompirmasi media ini belum memberikan tanggapan.







