Lombok Timur —Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi (LS), bersama Bendahara Desa Kotaraja, Masran (M), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang hingga bermain judi online (judol).
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejari Lombok Timur. Setelah itu, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dalam perkara dugaan penyelewengan keuangan Desa Kotaraja.
Sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Candrawati, mengungkapkan bahwa dana desa yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut kejari, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat itu diduga dialihkan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, hingga bermain judi online.
“Untuk kepentingan pribadi tersangka, dana-dana desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan juga bermain judi online,” terang Fitria, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kejari juga mengungkapkan, terdapat puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
Sejumlah kegiatan yang disebut dalam perkara tersebut antara lain pembangunan gorong-gorong, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengadaan sapi, pengadaan dump truck, serta berbagai kegiatan lainnya.
Selain dugaan penyimpangan kegiatan, penyidik juga menyoroti pengelolaan sejumlah sumber pendapatan desa.
Kepala Desa Kotaraja, Lalu Supiandi, dan Bendahara Desa, Masran, disebut menguasai dana desa secara sepihak tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
Selain itu, hasil penyewaan tanah kas desa dan kios disebut tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).(01)






