Lombok Timur —Tokoh masyarakat Dusun Telone, Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, H. Hibban, SH, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Banjar Sari.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan diterima langsung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Banjar Sari.
H. Hibban mengatakan, keputusan untuk maju dalam kontestasi Pilkades tersebut lahir dari dorongan masyarakat. Dukungan itu datang dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda di Desa Banjar Sari.
Awalnya, ia mengaku belum berniat maju. Ia bersama para tokoh sempat sepakat untuk mengusung salah satu warga sebagai calon. Namun, hingga malam pembukaan pendaftaran, warga yang diusung tersebut menyatakan tidak siap.
Kondisi itu membuat para tokoh kemudian mendorong H. Hibban untuk maju. Setelah mendapat dukungan penuh, ia baru memutuskan untuk mengurus dokumen persyaratan pencalonan.
“Setelah mendapat dukungan semua tokoh, baik tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, baru kami putuskan maju dan mengurus dokumen persyaratan,” tegasnya.
H. Hibban menegaskan, keikutsertaannya dalam Pilkades bukan untuk mengejar materi, melainkan untuk mengabdi kepada masyarakat. Ia ingin melakukan perbaikan demi mewujudkan Desa Banjar Sari yang lebih sejahtera, maju, dan berakhlak.
Ia mengaku telah memiliki gambaran program untuk membangun desa. Program yang selama ini sudah berjalan baik untuk kepentingan masyarakat akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
“Saya pensiunan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Usia saya sudah 60 tahun lebih, ya saya mau ibadah lah, mengabdikan diri untuk membangun Desa Banjar Sari. Kalau dari segi niatan lain untuk keuntungan pribadi tidak ada, hanya untuk pengabdian semata. Karena saya maju berdasarkan dorongan masyarakat,” lugasnya.
Selama kontestasi politik, H. Hibban berkomitmen mengedepankan politik santun demi Pilkades yang aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula.
“Kita ini orang beragama, yang terpenting kita sudah ikhtiar. Soal hasil kita serahkan pada Allah. Kita sebagai manusia hanya bisa berusaha menjemput takdir,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Kepala Desa Banjar Sari, Hanafi, menegaskan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih, termasuk H. Hibban.
Ia berharap situasi dan kondisi di desa tetap kondusif, terutama di kalangan pendukung. Perbedaan politik merupakan hal biasa dalam demokrasi, namun tidak boleh mengganggu ketertiban.
“Perbedaan politik hal biasa, bagian dari demokrasi. Yang harus diingat, tidak boleh kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum seperti kantor pemerintahan,” imbaunya.
Untuk diketahui, setelah Panitia Pilkades Desa Banjar Sari melakukan verifikasi terhadap 26 jenis dokumen persyaratan, berkas H. Hibban dinyatakan masih kekurangan satu dokumen, yakni surat keterangan sebagai Warga Negara Indonesia yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Dokumen tersebut harus dilengkapi sebelum batas waktu penutupan pendaftaran pada 27 Oktober mendatang.(01)






