Lombok Timur —Puskesmas Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur yang terlihat terang benderang berbanding terbalik dengan pelayanan yang dikeluhkan warga. Seorang ibu Bernama Inaq Mila mengaku kecewa setelah anaknya yang sedang sakit parah ditolak untuk dirawat dan diinfus.
Peristiwa tersebut dialami seorang warga yang membawa anaknya yang sudah 5 hari mengalami demam tinggi.
“Pokoknya saya sangat kecewa sekali sama pelayanan Puskesmas Rensing itu. Saya bawa anak saya ke puskesmas mau minta diinfus, soalnya sudah 5 hari cuma panas terus, minum obat tidak mempan, sudah bengkak, sudah dikompres terus saja, dan anak saya sudah lemas,” ungkap sang ibu, Jumat, 19 September 2026.
Menurut penuturannya, saat tiba di Puskesmas, ia sempat menyampaikan bahwa obat yang sebelumnya diberikan tidak mempan hingga sudah habis.
“Pas datang malah dibilang nanti obatnya tidak mempan. Tapi perawatnya cuma bilang dikasih saja Bu, jarak 4 jam obatnya katanya, padahal sudah dikasih tidak mempan sampai obatnya sudah habis. Malah disuruh bawa periksa lab katanya,” ujarnya.
Karena kondisi anaknya yang sudah lemas dan tidak bertenaga, ia pun memohon agar anaknya bisa diinfus di Puskesmas tersebut.
“Terus saya bilang tolong diinfus saja Bu gimana, soalnya anaknya sudah tidak ada tenaganya. Terus dijawab di sini tidak ada kamar Bu, sudah penuh. Begitu saya bilang begitu jadi tidak mau menginfusnya, pokoknya cuma mengangguk saja jawabnya,” lanjutnya.
Merasa tidak mendapatkan solusi, ia kemudian mencoba mencari pertolongan ke fasilitas kesehatan lain dengan menbawanya ke Klinik Hasanah Bungtiang.
“Untung ada Klinik Hasanah tempat saya bawa, pokoknya begitu masuk langsung diinfus, dari tadi tidur sampai sekarang anaknya, langsung turun panasnya,” tutupnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Kepala Puskesmas Rensing, Anggreni Mayasari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasien yang tidak bisa dirawat inap di Puskesmas.
Menurutnya, hal tersebut bukan karena niat menolak pasien, melainkan karena adanya aturan dari BPJS Kesehatan terkait batasan kapasitas tempat tidur.
“Kata teman – teman sebenarnya tidak ada niatan kami menolak, tapi aturan BPJS ini yang melarang lebih dari 15 bed,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk Puskesmas Rensing sendiri, berdasarkan aturan BPJS hanya diperbolehkan menerima 10 bed atau 10 pasien rawat inap. Dalam kondisi tertentu, maksimal bisa 15 bed.
Dari puskesmas sendiri katanya, sangat senang mendapatkan pasien yang banyak, hanya saja, aturan yang membuat puskesmas tidak bisa membantu masyarakat.
“Aturan inilah yang digunakan oleh teman-teman sehingga puskesmas sendiri merasa dilema dengan aturan ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap pasien yang datang tetap diberikan pemeriksaan, obat, dan pelayanan maksimal sebelum diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat jika kapasitas penuh.
“Kita juga sudah memberikan pemahaman ke pasien, dan sebelum pindah, kita bekali dengan obat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan keramahan dan sopan santun.
“Saat ini pelayanan yang diberikan ke masyarakat sangat maksimal, semua petugas yang melayani harus memberikan senyum dan dengan sopan santun. Jadi sekarang petugas akan melayani dengan baik, tidak ada yang seperti dulu, dan ini harus kami tingkatkan,” pungkasnya.(01)






