Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengusulkan 4.886 tenaga pendidik dan kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar pembiayaan gajinya ditanggung pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan usulan tersebut telah diajukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Khusus tenaga PPPK PW yang berada di bawah Dinas Pendidikan berjumlah 4.886 orang. Semuanya sudah diusulkan oleh BKPSDM bersama BPKAD,” ujar Wathoni di Selong, Kamis (27/8/2026).
Wathoni menjelaskan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait untuk memperjuangkan peningkatan status PPPK PW menjadi PPPK Penuh Waktu.
Saat ini, Pemda juga menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6032/SJ tanggal 21 Agustus 2026 tentang Permintaan Data Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemutakhiran Data Belanja Pegawai. Surat tersebut meminta data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun, serta kebutuhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pengajuan perpindahan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Wathoni.
Selama ini, sebagian gaji PPPK PW tenaga pendidikan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Keterbatasan kemampuan daerah membuat pembayaran gaji masih bergantung pada dua sumber tersebut.
“Apabila pembiayaannya ditarik ke pemerintah pusat, maka dana BOS yang selama ini digunakan untuk membayar PPPK paruh waktu dapat dialihkan untuk kegiatan peningkatan mutu dan prestasi sekolah,” tegas Wathoni.
Selain memperjuangkan pembiayaan PPPK PW, Wathoni juga menyoroti nasib lebih dari 1.200 tenaga pendidik dan kependidikan yang belum berstatus PPPK. Rinciannya, sekitar 900 orang merupakan tenaga non-PPPK paruh waktu, dan sekitar 280 guru telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetapi belum masuk skema PPPK paruh waktu.
“Ini juga harus kita perjuangkan. Perjuangan tidak hanya untuk yang sudah ada, tetapi juga untuk yang belum mendapatkan status,” katanya.
Wathoni berharap dukungan dari pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, DPR RI, dan pihak terkait lainnya dapat memastikan peningkatan status PPPK PW, sekaligus memberikan perhatian bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum terakomodasi.
Jika usulan tersebut disetujui, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk gaji PPPK PW dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan lainnya di Kabupaten Lombok Timur.(01)






