Lombok Timur— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur resmi melarang peserta didik jenjang SD dan SMP membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1427/DIKBUD/2026 yang ditetapkan di Selong pada 26 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni dalam surat edaran itu menyebut kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan keselamatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan kondusif.
“Surat edaran ini juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait usia minimum pengendara kendaraan bermotor,” tulisnya dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP negeri/swasta se-Kabupaten Lombok Timur.
Penerbitan edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Secara umum, surat edaran bertujuan untuk meningkatkan keselamatan peserta didik di jalan raya, menanamkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa karena angka korban lakalantas dari kalangan pelajar terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
“Makanya kita lakukan upaya pencegahan, dan salah satu langkah preventif yang kita keluarkan larangan agar jadi pegangan sekolah termasuk dapat disosialisasikan ke pihak wali murid agar kita memiliki pemahaman yang sama,”ujarnya.
Dalam poin ketentuannya, Dinas Dikbud menegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP yang belum memiliki SIM dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Pihak sekolah diwajibkan untuk:
1. Mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh peserta didik dan orang tua/wali
2. Melakukan pengawasan di lingkungan sekolah
3. Melarang peserta didik yang membawa kendaraan bermotor secara persuasif dan edukatif sesuai ketentuan yang berlaku
Sementara itu, orang tua/wali peserta didik diharapkan tidak memberikan izin kepada anak untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Orang tua juga diminta mengantar atau memastikan anak menggunakan moda transportasi yang aman dan sesuai usia.
“Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah dapat memberikan pembinaan sesuai tata tertib yang berlaku,” demikian bunyi poin keempat dalam edaran tersebut.
Dinas Dikbud Lombok Timur meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud se-Kabupaten Lombok Timur.
Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara.(01)






