Menu ✖

Mode Gelap

Lombok Timur · 18 Nov 2025 15:22 WITA ·

Pengacara Tersangka S, Sebut Kliennya Hanya Tumbal Majikan


 Foto : Abdul Muhit Perbesar

Foto : Abdul Muhit

Lombok Timur – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang bersumber bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 menyebut klinenya hanya di jadikan tumbal

“Ibarat dalam rumah tangga, Kliennya saya sebagai tumbal dari penguasa,” kata pengacara tersangka S Abdul Muhit yang juga mantan anggota DPRD Lombok Timur 2014 sampai dengan periode 2024 saat ditemui media ini Selasa ( 18/11).

Menurut dia, S selaku kliennya, di ibaratkan seperti pembantu rumah tangga, artinya apa, apapun perintah dari majikan, selaku pembantu rumah tangga tentunya akan mengikuti perintah sang majikan.

“Silahkan nilai sendiri, S ini bukan dari kalangan birokrasi, jadi dia tidak berhak mengatur semua ini, makanya saya sebut dia itu hanya korban kejahatan dari sang majikan,”ungkapnya.

Terkait dengan adanya aliran dana yang disebut S yang mengalir ke sejumlah pejabat, dirinya belum mau memberikan secara gamblang.

“Kalau itu besok teman – teman bisa wawancara langsung ke yang bersangkutan, “katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan, dalam penyelidikan, Penyidik menemukan sebanyak 17 transaksi di 14 rekening yang berbeda dengan total nilai mencapai Rp. 2,2 miliar mengalir dari sejumlah pihak.

“untuk mengetahui kemana saja uang itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat rekeningnya digunakan oleh pihak terkait,”ungkapnya kemarin.

Kejari mengungkapkan,untuk mendalami kemana arah uang ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dalam kaitannya dengan penggunaan rekening, para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya.

Sejauh ini, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Dari bukti-bukti itu, penyidik jaksa sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, AS, A, S dan MJ ditambah dua tersangka baru yakni LH dan LA.

“Untuk saksi ahli akan bertambah menjadi 3 orang diantaranya dari ahli LKPP dan ahli IT. Serta, adanya surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik maupun laporan hasil pengujian terhadap IT atau chromebook,” bebernya.(01)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Desa Rp1,59 Miliar Raib untuk Utang dan Judi Online, Kades dan Bendahara Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi

23 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Pertahankan Prestasi, TPAKD Lombok Timur Terbaik se-Nusra Maluku-Papua

22 Oktober 2026 - 19:18 WITA

Punya 289 Ponpes, Wabup Dorong FKSPP Jadi Wadah Replikasi Keunggulan

22 Oktober 2026 - 16:32 WITA

Didorong Sahabat TANGGUH, Hulyani Siap Maju di Pilkades Danger 2027

22 Oktober 2026 - 12:17 WITA

Dukung SMK Go Global, SMKN 1 Keruak Jadi Lokasi Pelatihan dan Sertifikasi Teknis Aquaculture

22 Oktober 2026 - 12:06 WITA

Wakil Bupati Hadiri GPIPS NTB di Lombok Tengah, Lombok Timur Teken KAD Pangan

21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Trending di Lombok Timur