Menu

Mode Gelap

Lombok Timur · 18 Nov 2025 15:22 WITA ·

Pengacara Tersangka S, Sebut Kliennya Hanya Tumbal Majikan


 Foto : Abdul Muhit Perbesar

Foto : Abdul Muhit

Lombok Timur – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang bersumber bersumber dari DAK TA. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 menyebut klinenya hanya di jadikan tumbal

“Ibarat dalam rumah tangga, Kliennya saya sebagai tumbal dari penguasa,” kata pengacara tersangka S Abdul Muhit yang juga mantan anggota DPRD Lombok Timur 2014 sampai dengan periode 2024 saat ditemui media ini Selasa ( 18/11).

Menurut dia, S selaku kliennya, di ibaratkan seperti pembantu rumah tangga, artinya apa, apapun perintah dari majikan, selaku pembantu rumah tangga tentunya akan mengikuti perintah sang majikan.

“Silahkan nilai sendiri, S ini bukan dari kalangan birokrasi, jadi dia tidak berhak mengatur semua ini, makanya saya sebut dia itu hanya korban kejahatan dari sang majikan,”ungkapnya.

Terkait dengan adanya aliran dana yang disebut S yang mengalir ke sejumlah pejabat, dirinya belum mau memberikan secara gamblang.

“Kalau itu besok teman – teman bisa wawancara langsung ke yang bersangkutan, “katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto mengungkapkan, dalam penyelidikan, Penyidik menemukan sebanyak 17 transaksi di 14 rekening yang berbeda dengan total nilai mencapai Rp. 2,2 miliar mengalir dari sejumlah pihak.

“untuk mengetahui kemana saja uang itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat rekeningnya digunakan oleh pihak terkait,”ungkapnya kemarin.

Kejari mengungkapkan,untuk mendalami kemana arah uang ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Dalam kaitannya dengan penggunaan rekening, para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya.

Sejauh ini, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Dari bukti-bukti itu, penyidik jaksa sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, AS, A, S dan MJ ditambah dua tersangka baru yakni LH dan LA.

“Untuk saksi ahli akan bertambah menjadi 3 orang diantaranya dari ahli LKPP dan ahli IT. Serta, adanya surat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik maupun laporan hasil pengujian terhadap IT atau chromebook,” bebernya.(01)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal