Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pemilik lahan yang dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun.
Dalam kunjungannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang menelantarkan lahan berizin.
“Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan sesuai peraturan terhadap lahan yang dibiarkan mangkrak oleh pemilik izin pengelolaan,” tegas Bupati Iron, Senin, 10 November 2025.
Ia menyebut, Pemkab Lombok Timur perlu memahami regulasi pusat agar dapat menetapkan kebijakan yang tepat dalam menangani persoalan agraria di daerah.
“Kita perlu mengetahui regulasi yang tepat agar bisa membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban lahan tidak produktif milik investor.
Pemerintah daerah diminta untuk mengamankan lahan yang tidak dimanfaatkan serta melindungi kawasan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan.
Kunjungan Bupati ke Kementerian ATR/BPN juga menjadi ajang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat dalam penataan agraria.
Menurut Bupati Warisin, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Lombok Timur menegaskan keseriusannya dalam menertibkan lahan tidur milik investor sekaligus mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.(01)







