Lombok Timur – Setelah publik di hebohkan dengan penetapan tersangka Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berinisial AS, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, S (Direktur PT. Cerdas Mandiri) dan MJ (marketing JP Press) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.
Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugyk Ramantyo mengatakan, untuk tersangka dari kasus Chromebook ini dirinya tidak memampik akan ada penambahan tersangka baru.
“Kalau tersangka baru kemungkinan ada, seiring dengan hasil pemeriksaan lamjutan ke depannya,”katanya.
Ia mengatakan, unruk menetapkan tersangka ini, pihaknya sudah memeiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Atas dasar itu kemudian kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.
“Perbuatan keempat tersangka secara bersma-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian Rp. 9 miliar lebih sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh kantor akuntan publik AF. Rahman dan Soetjipto WS,”ujarnya.
Sebelumnya disampaikan,peran keempat para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik.
Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ. Termasuk hal yang disepakati bersama perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia
Selanjutnya, kata Ugyk, tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih/mengklik perusahaan – perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 SD di 21 kecamatan se Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 merk diantaranya, Axioo, Advan dan Acer.
“Dari hasil pengaturan pemenang dan/atau mengarahkan kepada penyedia jasa tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi E Katalog yang diterima oleh tersangka MJ dan S,” beber Ugyk.(01)







