Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2025 19:44 WITA ·

Sempat Ngelak, Mantan Sekdis dikbud di Tahan Kejari, Yang Lain Menuyusul


 Foto : Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur digelandang ke Lapas selong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook pada haru jum'at (07/11). Perbesar

Foto : Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur digelandang ke Lapas selong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook pada haru jum'at (07/11).

Lombok Timur – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur periode 2020-2022 berinisial AS akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Lotim). AS bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, S (Direktur PT. Cerdas Mandiri) dan MJ (marketing JP Press) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.

Proyek TIK SD ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah era Nadiem Makarim sebesar Rp 32 Miliar lebih. Penahanan terhadap keempat tersangka didasari pertimbangan subyektifitas yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya.

Dalam keterangan pers, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugyk Ramantyo, SH didampingi Kasi Pidsus, Ida Bagus Putu Swadharma, SH dan Ketua tim penyidik Ananta Rizal Wibisono, SH mengungkapkan sejumlah peran tersangka dalam dugaan tindak pidana pengadaan alat elektronik chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Menurut Ugyk Ramantyo, penyidik sudah memiliki sejumlah bukti berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli serta dua alat bukti surat. Dari bukti-bukti itu, penyidik jaksa telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, AS, A, S dan MJ.

Meski demikian, Ugyk tak menampik kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru seiring dengan hasil pemeriksaan ke depannya.

“Perbuatan keempat tersangka secara bersma-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian Rp. 9 miliar lebih sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh kantor akuntan publik AF. Rahman dan Soetjipto WS,” demikian Ugyk Ramantyo membacakan hasil laporan penyidikan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Jum’at sore (7/11).

Dia juga memaparkan hasil penyelidikan atas peran keempat para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik.

Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ. Termasuk hal yang disepakati bersama perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia

Selanjutnya, kata Ugyk, tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih/mengklik perusahaan – perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS pada pengadaan peralatan TIK tahun 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 SD di 21 kecamatan se Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 merk diantaranya, Axioo, Advan dan Acer.

“Dari hasil pengaturan pemenang dan/atau mengarahkan kepada penyedia jasa tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi E Katalog yang diterima oleh tersangka MJ dan S,” beber Ugyk.

Karenanya, perbuatan keempat para tersangka dalam penyidikan diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar pimer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus putu Swadharma, SH menyebutkan bahwa pihak principal yang ikut diperiksa sebelumya dalam kasus chromebook ini tetap diminta keterangan berdasar perkembangan hasil pemeriksaan nantinya.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak,” ujar Ida Bagus Putu Swadharma.

Sedangkan Ketua Tim Penyidik, Ananta Rizal Wibisono secara tegas menyatakan sesegera mungkin akan melimpahkan perkara ksus dugaan korupsi chromebook ini ke Pengadilan Negeri Lombok Timur untuk disidangkan. “Dalam waktu dekat ini akan kita sidangkan,” ujarnya singkat. (01)

Artikel ini telah dibaca 908 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengenal Fitri, Siswi MAN 1 Lotim Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional 2026

16 Mei 2026 - 21:10 WITA

Mengenal Baiq Azellea Kinantara Halbariz, Finalis Putri Pendidikan NTB 2026

14 Mei 2026 - 19:28 WITA

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades dan Tekankan Amanah Harus Dijaga

13 Mei 2026 - 13:45 WITA

Massa Minta Usut Kasus Chromebook dan Darmaga Labuhan Haji, TNI Halau Massa dengan Laras Panjang

12 Mei 2026 - 17:05 WITA

Putusan Hakim Terkait Chromebook Sudah Keluar, Kejari Lotim Masih Bungkam

12 Mei 2026 - 13:09 WITA

BBM Campur Air Beredar, Polres Lotim Buru Pelaku

7 Mei 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukum & Kriminal